>

Ops Kancil Toba 2025: Polres Sergai Bekuk Pelaku Curas di Perbaungan

Serdang Bedagai | KINCIRnews.com – Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, pada 15 Januari 2025 lalu.

Tersangka berinisial H A alias H alias K (20), seorang mahasiswa warga Medan Marelan, ditangkap di rumah orang tuanya, Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (17/9/2025) pukul 06.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA SH Nauli Siregar, SH, bersama tim opsnal.

Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban, Joko Pramono (30), tengah berangkat kerja menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX BK 5811 XBJ. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 00.30 WIB, korban dipepet empat orang tak dikenal yang mengendarai dua unit sepeda motor.

Para pelaku kemudian mengancam dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis celurit. Korban terpaksa kabur untuk menyelamatkan diri, meninggalkan sepeda motornya yang akhirnya dibawa lari oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,8 juta dan membuat laporan ke Polsek Perbaungan.

Penangkapan Tersangka
Setelah masuk dalam target operasi (TO) Ops Kancil Toba 2025, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya ikut memepet dan mengancam korban hingga berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

Ancaman Hukuman
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Polres Sergai mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat melintas di jalur sepi dan pada malam hari. Jika memungkinkan, mintalah ditemani keluarga atau kerabat. Jangan ragu melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui ke pihak kepolisian,” ujar IPTU L.B. Manullang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page