>

Kapolsek Deli Tua dan Personel Diduga Menerima Upeti 20Juta Bos Mesin Judi Tembak Ikan Merek JAGS

Medan,KINCIRnews.com – Praktik perjudian mesin tembak ikan kembali marak di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Warga melaporkan keberadaan sejumlah mesin judi merek JAGS yang beroperasi bebas di

  1. Jl. Luku I Gang Rambutan No. 233, 2. Gang Pertemuan, 3. Warung Choky Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Ironisnya, meski lokasi perjudian itu berada tak jauh dari pengawasan aparat, hingga kini tak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kapolsek Deli Tua bersama personelnya disebut-sebut memilih bungkam terkait aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil patroli Polsek Deli Tua bahkan kerap mendatangi lokasi mesin tembak ikan. Namun, bukan untuk melakukan penindakan, melainkan diduga mengutip setoran harian sebesar Rp20.000 per mesin.

Adapun nama-nama yang disebut sebagai tukang kutip setoran dari mesin judi merek JAGS itu antara lain:

Roy Ginting

Afridi Saragih

Getta

Warga sekitar berharap Kapolda Sumut dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindak tegas praktik perjudian yang meresahkan ini, sekaligus memproses dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi aktivitas haram tersebut.

(Team Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page