>

Marak Judi Tembak Ikan JAGS di Patumbak, Warga Desak Polisi Bertindak

PATUMBAK,KINCIRnews.com || Warga Patumbak, khususnya di kawasan Gang Jorex, kembali menyuarakan keresahan atas maraknya praktik judi tembak ikan yang beroperasi bebas di wilayah hukum Polsek Patumbak. Permainan berkedok hiburan itu dinilai telah merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Ini bukan sekadar permainan, tapi jelas-jelas praktik perjudian yang merusak generasi muda. Sangat disayangkan jika aparat hanya diam melihatnya,” ujar seorang tokoh agama setempat yang enggan disebut namanya, Sabtu (23/8/2025).

Ia menyebut keberadaan mesin tembak ikan di wilayah tersebut telah menjerumuskan banyak remaja ke kebiasaan negatif. Berbagai upaya teguran halus dari masyarakat, menurutnya, tidak pernah digubris oleh pihak pengelola.

“Kalau aparat tidak segera bertindak, ini bisa menimbulkan preseden buruk dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang. Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan praktik perjudian dapat dipidana.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menutup lokasi perjudian tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, agar ketertiban umum dan moral generasi muda tidak terus tergerus.

(Y S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page