Medan,KINCIRnews.com || DPRD Kota Medan kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas kemiskinan. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Kecamatan Medan Timur.
Acara dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, Ketua Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan. Legislator Dapil III (Medan Timur, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung) itu menegaskan bahwa Perda ini tidak boleh hanya jadi dokumen di atas kertas, melainkan harus diwujudkan sebagai instrumen nyata dalam memerangi kemiskinan.
“Kemiskinan bukan hanya soal keterbatasan ekonomi, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dengan adanya Perda ini, penanggulangan kemiskinan harus lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan,” tegas Paul dalam sambutannya.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, hingga organisasi sosial. Turut hadir Lurah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Hendra Kurniawan, ST, yang menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah DPRD.
“Kami di tingkat kelurahan sangat mendukung penuh pelaksanaan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini. Harapan kami, masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” ujar Hendra.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Medan menegaskan bahwa Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah mandat rakyat yang wajib dijalankan secara konsisten, demi mewujudkan Kota Medan yang lebih adil, sejahtera, dan bebas dari jurang kemiskinan.
🟥 Irena
Teks Foto: “Lurah Kelurahan Sidodadi, Hendra Kurniawan, ST, bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, saat kegiatan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Medan Timur, Sabtu (23/8/2025).”












