SERGAI,KINCIRnews.com || Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di wilayahnya. Press release digelar Rabu (13/8) di Aula Patritama Polres, dipimpin Kapolres AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Kasus pertama menimpa L R (15), pelajar SMP, yang diduga disetubuhi sepupunya, M H (24), pada 26 Mei dan 8 Juni 2025. Kasus terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari kerabatnya. MH ditangkap di belakang pasar Perbaungan bersama sejumlah barang bukti pakaian korban.
Kasus kedua melibatkan N S (8), yang menjadi korban ayah kandungnya, T H (37), pada 23 Juli 2025. Tersangka sempat melarikan diri ke Riau dan berhasil ditangkap pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kabupaten Rokan Hilir, beserta barang bukti pakaian tidur korban.
Tes urine terhadap MH menunjukkan positif menggunakan sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Kapolres mengimbau masyarakat melaporkan setiap tindak pidana untuk menjaga keamanan dan ketertiban.












