DELI TUA,KINCIRnews.com || Kasus judi di Delitua tampaknya telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah dugaan bahwa bos judi telah melakukan “pembagian” dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Jika benar, ini berarti bahwa APH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas judi, justru menjadi “macan ompong” yang hanya menggertak.

Dugaan bahwa bos judi Herman telah melakukan “pembagian” dengan APH menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme APH. Jika APH dapat disuap atau dipengaruhi oleh bos judi, maka ini berarti bahwa hukum tidak lagi ditegakkan secara adil dan imparsial.
Kurangnya Penindakan Hukum jika penindakan hukum terhadap praktek judi tidak efektif atau tidak konsisten, maka praktek judi dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Namun, perlu diingat bahwa judi adalah kegiatan ilegal di Indonesia dan dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi dan memperkuat penindakan hukum terhadap praktek judi.
(Yohanes Sitorus)












