MEDAN,KINCIRnews.com ||Pada hari Kamis tgl 31Juli 2025 . Polsek Medan Tuntungan mendapat Pengaduan dari masyarakat (Dumas) tentang adanya aktifitas perjudian judi tembak ikan dan peredaran narkoba yang beroprasi di wilkum polsek Medan Tuntungan.KAMIS 31 Juli 2025 Pukul 17.00 WIB
Adapun data identitas pelapor Pendumas media online : 1. Warta Keadialan.com 2. Warta Investigasi.com 3. Top Kota.co 4. Genius TV.Id 5. Aktual detik.com
Menindaklanjuti laporan tsb unit reskrim Medan Tuntungan yang di pimpin Kanitreskrim Iptu Omrin Sialagan S.H. langsung menuju ke lokasi yang menjadi titik sasaran.dan sesampai dilokasi team tidak ada menjumpai/mendapati yang namanya judi mesin tembak ikan dan peredaran narkoba yang dilaporkan
kemudian team memberikan himbauan kepada Masyarakat dan pemilik usaha tempat hiburan diantaranya
1. CS CAFE
2. IRAMA CAFE
3. LATERSIA CAFE
Apabila Ada ditemukan kembali atau melihat Aktifitas perjudian tembak ikan dan peredaran narkoba untuk segera memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.



Hasil dari hasil titik yang di tentukan lokasi tempat mesin judi ikan ikan dan peredaran narkoba tidak ada di temukan kegiatan judi dan mesin ikan ikan dan peredaran narkoba di lokasi tersebut. • Jln. Flamboyan raya Gg. Musik (Nihil Kegiatan)
Penulis : Yohanes Sitorus
*KAPOLSEK MEDAN TUNTUNGAN*
*IPTU SYAWAL SITEPU S.H.,M.H*












