>
Berita  

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara: Balasan Pegadaian dan Sikap Penyidik Melemahkan Keadilan

Medan,KINCIRnews.com || Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap isi balasan surat dari PT Pegadaian Kanwil I Medan, yang menurutnya justru melemahkan semangat penegakan keadilan dalam kasus dugaan gadai emas hasil curian.

Surat bernomor: 14/001.01.05/2025 tertanggal 14 Juli 2025 itu merupakan tanggapan atas konfirmasi resmi dari TKN Kompas Nusantara selaku kuasa hukum Vivi Yanti. Dalam suratnya, LSM TKN mempertanyakan keabsahan penerimaan barang jaminan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan kini tengah bersinggungan dengan laporan di Polsek Medan Tembung.

“Kami sangat menyayangkan tanggapan Pegadaian yang terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi persoalan. Mereka hanya menjelaskan prosedur umum gadai, padahal yang kami soroti adalah legalitas barang yang dijadikan jaminan,” ujar Adi Warman kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Ia menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan prosedur gadai secara umum, melainkan kelayakan dan legalitas penerimaan barang gadai yang diduga merupakan hasil pencurian. “Ini bukan persoalan administrasi biasa. Ini soal tanggung jawab lembaga negara dalam mencegah dan menangani potensi kejahatan terorganisir di sektor keuangan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adi juga menyoroti lambannya proses hukum di Polsek Medan Tembung terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/908/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG tertanggal 14 Juni 2025. Ia menilai, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti emas yang telah digadaikan.

“Sudah lebih dari sebulan laporan kami masuk, tapi emas yang jadi barang bukti belum juga diamankan. Anehnya, penyidik menyatakan harus ada surat dari pengadilan dulu baru bisa disita. Ini logika hukum yang dibolak-balik. Bagaimana bisa ada surat dari pengadilan kalau berkas saja masih di kepolisian?” tegasnya.

Adi menekankan bahwa semestinya barang bukti diamankan terlebih dahulu oleh penyidik, baru diproses sebagai alat bukti di pengadilan. “Kalau begini caranya, hukum seolah hanya berlaku untuk rakyat kecil. Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang kami nilai tidak profesional,” lanjutnya.

Ia juga mengkritik pernyataan dari pihak Pegadaian yang menyebut barang bergerak, termasuk emas, tidak membutuhkan legalitas khusus, cukup dengan KTP penggadai. Menurutnya, pemahaman semacam ini sangat membahayakan dan bisa membuka ruang penyalahgunaan.

“Bagaimana mungkin barang senilai hampir Rp100 juta hanya divalidasi dengan KTP, dan bahkan hanya digadai Rp5 juta? Ini seharusnya sudah cukup menjadi indikasi awal untuk mempertanyakan asal-usul emas tersebut. Pengadaian milik negara tidak boleh bertindak seolah tidak tahu aturan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keprihatinan dan upaya pengawasan publik, Adi Lubis mendesak OJK, Kejaksaan, serta Pimpinan PT Pegadaian Pusat untuk mengevaluasi unit Pegadaian di Jalan Panglima Denai, Medan. Ia menduga kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan barang jaminan di unit tersebut.

Di sisi lain, Adi juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Medan Tembung yang menangani kasus ini. Ia menilai ada ketidaktegasan dan ketidakjelasan sikap dalam penanganan perkara, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Coba kalau rakyat kecil yang menerima gadai, pasti sudah dianggap penadah. Tapi kenapa kalau lembaga besar, prosesnya lambat? Jangan sampai hukum ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami minta keadilan ditegakkan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Adi Warman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyatakan bahwa TKN Kompas Nusantara mendukung penuh kepolisian yang bersih, tegas, netral, dan berpihak pada kebenaran.

“Kami cinta institusi kepolisian. Tapi institusi itu harus dipimpin oleh penegak hukum yang jujur, adil, dan benar-benar melindungi masyarakat. Polisi harus hadir untuk semua rakyat, bukan hanya untuk yang punya kekuasaan atau modal besar,” tutupnya.

(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page