>
Berita  

Team TKN Membuahkan Hasil Terdakwa KDRT Di PN Lubuk Pakam Vonis 2 Tahun 6 Bulan

Lubuk Pakam | Upaya mendesak penegakan keadilan yang dilakukan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., pada sidang putusan Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desi Harahap, S.H., yang hanya menuntut 1 tahun 6 bulan—tuntutan yang sempat mengundang kemarahan publik dan dinilai janggal oleh banyak pihak.

“Sidang baru dua kali, saksi belum lengkap diperiksa, tapi jaksa sudah bacakan rentut. Ini pelanggaran prosedur yang mencederai keadilan,” ungkap Adi Warman Lubis.

Adi juga mengungkap fakta bahwa pelapor, korban, dan para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga vonis dijatuhkan, memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam proses hukum.

Kesaksian Mengguncang: Kekerasan Brutal dan Kekejaman Rumah Tangga

Persidangan mengungkap fakta-fakta mengerikan. Korban utama, anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama bertahun-tahun. Dalam satu insiden brutal, kepalanya dipukul dengan botol galon hingga pecah, disertai hantaman ke tubuh menggunakan besi.

“Ini bukan hanya kejahatan hukum, tapi pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” kata Adi Lubis.

Istri terdakwa, berinisial USA, juga mengungkap bahwa dirinya turut menjadi korban KDRT selama 14 tahun. Ia menyebut terdakwa adalah pecandu sabu, penjudi online, dan tidak pernah menafkahi keluarganya.

“Saya yang bekerja, saya yang menafkahi. Tapi suami saya menyiksa kami setiap saat. Tidak ada kasih sayang, hanya penderitaan,” ujarnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Semua kesaksian tersebut tidak dibantah oleh terdakwa, bahkan di hadapan hakim, ia mengakui seluruh perbuatannya.

Apresiasi untuk Majelis Hakim, Tuntutan Evaluasi untuk Jaksa

Meski vonis belum sepenuhnya merepresentasikan penderitaan korban, Adi Lubis mengapresiasi keberanian majelis hakim mengambil keputusan di luar tuntutan jaksa.

“Hakim telah menunjukkan keberanian dan integritas. Ini menjadi peringatan penting agar aparat hukum tidak tunduk pada tekanan dan harus berpihak pada korban,” tegasnya.

Adi juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap JPU Desi Harahap, S.H.

“Jika terbukti melanggar, jaksa tersebut harus diberi sanksi tegas. Kita tidak boleh membiarkan praktik hukum yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.

(Irena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page