>
Berita  

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Lurah Ahmad Rifai Rambe Didesak Dicopot

Medan,Kincirnews.com || Lurah Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Ahmad Rifai Rambe, menuai kecaman dari publik setelah diduga bersikap arogan, tidak profesional, dan menghambat pelayanan administratif kepada warga.

Kasus ini mencuat setelah Samsul Bahri, salah seorang warga, mengalami kesulitan berkepanjangan saat mengurus surat keterangan domisili. Meski telah mengikuti prosedur yang benar dan membawa surat pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, pengurusan dokumen tersebut tak kunjung ditandatangani oleh lurah hingga hampir satu bulan lamanya.

Situasi ini menimbulkan keresahan warga dan mengundang perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN). Ketua TKN, Adi Warman Lubis, bersama timnya turun langsung ke Kantor Kelurahan Tegal Sari II guna meminta klarifikasi. Namun, niat baik tersebut justru direspons dengan sikap tidak bersahabat dari sang lurah.

“Saat kami baru memasuki ruangan, lurah langsung berkata dengan nada tinggi agar kami menitipkan handphone di luar tanpa penjelasan apa pun. Padahal, kami datang secara sopan dan kooperatif untuk membantu masyarakat yang kesulitan,” ujar Adi Warman Lubis kepada wartawan.

Ia menilai kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal. “Bertemu Kapolda, Gubernur, Pangdam, Wali Kota, bahkan Presiden pun tidak ada larangan membawa handphone. Lantas, apa yang membuat lurah ini merasa lebih tinggi dari semua itu?” sindir Adi dengan nada heran.

Menurutnya, tindakan lurah Ahmad Rifai Rambe tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Selain menghambat hak masyarakat, sikap tertutup dan arogan tersebut dianggap membahayakan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.

“Kami nilai lurah ini sudah tidak layak menduduki jabatan strategis. Ia arogan, tidak kooperatif, dan enggan melayani warga sesuai aturan. Ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Pusat TKN secara resmi mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Ahmad Rifai Rambe dari jabatan lurah. TKN menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh semena-mena dan harus melayani masyarakat dengan terbuka dan adil.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelurahan Tegal Sari II belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.

(Irena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page