Medan,Kincirnews.com | Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan yang dipimpin Iptu. Eko Sanjaya, SH., MH, berhasil menangkap 4 orang pria yang berprofesi sebagai Debt Collector karena yang diduga melakukan perampasan 1 unit Handphone dan 1 unit Mobil milik seorang Wanita di Jalan Stadion, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
“Diamankan 4 orang pelaku dengan modus 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan Subsider 368 KUHP melakukan ancaman kekerasan untuk menguasai milik orang lain,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat rilis persnya pada Kamis (22/05/2025).
Keempat orang pelaku yang diamankan oleh pihaknya masing-masing berinisial YAS (55), AKN (39), BS (47), dan RT (48) melakukan perbuatan 365 KUHP pada Rabu (21/05/2025) atas pelapor Lia Praselia (35) Warga Grand Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Ini adalah cara-cara premanisme, cara-cara yang menggunakan diruang terbuka publik yang sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Ia menuturkan, kronologisnya pada Rabu (21/05/2025) sekitar pukul 14.44 WIB Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi terjadinya perampasan 1 unit Handphone yang dilakukan oleh sekitar 10 orang. “Kemudian diamankan 4 orang yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan,” tukasnya.
Atas perbuatannya para pelaku, korban mengalami kerugian hilangnya Handphone dan Mobil yang dikendarainya. “Barang yang dirampas oleh para pelaku adalah 1 unit Handphone dan 1 unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1813 VV lalu ada 6 unit Handphone milik tersangka dijadikan barang bukti,” bebernya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan bahwa ini bagian dari operasi pekat atau operasi premanisme dan kekerasan diruang publik yang dilakukan untuk menguasai milik atau benda orang lain.
“Itu menjadi ranah penegakkan hukum terlebih menjadi konsen kita untuk melakukan tindakan kepolisian. Meski hari ini adalah penutupan operasi pekat, tapi pembukaan untuk penegakkan hukum yang lebih keras,”
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Didampingi Unit Resmob Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya Berhasil Amankan 4 Pria Debt Collector












