>

Kapolres Sergai Pimpin Gelar Press Release Kasus Curat, 1 Tersangka dapat Kenang-kenangan, 2 Buron

SERGAI,Kincirnews.com || Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00 Wib, ketika itu istri saksi korban bernama FITRI APRIDA terbangun dari tidur, saat keluar dari kamar sontak terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka, lalu FITRI AFRIDA membangunkan korban kemudian memberitahukan tentang kejadian tersebut, lalu korban bangun dari tempat tidur dan langsung mengecek isi dalam rumah dan setelah dicek terdapat barang barang Hilang berupa : 1). 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam. 2). 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18. 3). 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

4). 2 (dua) buah jam tangan merk ITEL

Kemudian ERWINSYAH dan FITRI APRIDA tetap melakukan pencarian barang tersebut disekitar rumahnya namun barang tersebut tidak dapat ditemukan, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib saksi korban menemui temannya yang bernama DEDI PARDIAN alias DODET, lalu meminta tolong apabila ada seseorang yang menjual Handphone Merk Redmi Note 13 Pro warna hitam ataupun tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih agar dibeli saja, kemudian diberitahukan kepadanya karena barang tersebut adalah miliknya yang dicuri dari rumah tinggalnya.

Kemudian sekira pukul 20.00 Wib DEDI PARDIAN alias DODET datang kerumah Korban mengatakan ada seseorang an. *S alias R* menjual tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih kepadanya, setelah diperlihatkan kepada korban ternyata benar tablet anak tersebut adalah tablet anak miliknya yang dicuri dari dalam rumah tinggalnya, sehingga atas dasar tersebut saksi korban menduga bahwa pelaku pencurian dirumahnya adalah *SAFRIZAL alias RIZAL*. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil ditaksir lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Sergai *AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH* menjelaskan Kronologis Penangkapan & Ungkap Kasus : Pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin *IPDA M. ZAINUL KHAN, SH, MH* beserta Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan penyelidikan, mengumpulkan beragam informasi dilapangan tentang identitas dan keberadaan tersangka pencurian sehubungan dengan perkara Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” yang terjadi di rumah milik *ERWINSYAH, SH alias EWIN* yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai. Dan berhasil mengetahui identitas lengkap serta tempat persembunyian tersangka *S alias R*

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 18.00 Wib tersangka *SAFRIZAL alias RIZAL* diketahui berada di Simpang Mabar Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan, menerima informasi tersebut sekira pukul 18.30 Wib Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin Polres Sergai bergerak untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba Dilokasi Terlihat Tersangka sedang berada di Simpang Mabar pinggir Rel Kereta Api Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan, kemudian pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, selanjutnya petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kedua betis kaki tersangka, kemudian tersangka berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa berobat ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka *S alias R* ia menerangkan melakukan aksinya bersama 2 orang temannya an. *A alias A* dan *R alias E* pada rumah milik *ERWINSYAH, SH alias EWIN* yang terletak di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib, yang telah berhasil mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna hitam, 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup.

Tersangka *S alias R* 2 Tsk lainnya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik *SITI FATIMAH* pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/22/ V / 2025 / SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025.

Kemudian tersangka *S alias R* sendiri menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN terhadap MUHAMMAD SYARIF pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Pantai Cermin Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/19/V/2023/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 03 Mei 2023.

Barang bukti yang diamankan : 1). LP/B/19/IV/2025/ SPKT / POLSEK PANTAI CERMIN /POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 April 2025. a. 1 (satu) buah kontak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih.  b. 1 (satu) buah tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih.

LP/B/22/V/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Mei 2025 : a. 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y95 warna Starry black; b. 1 (satu) unit Handphone merk Yivo Y29 warna putih; c. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih; d. 1 (satu) buah obeng panjang dengan gagang warna kuning.

Tersangka *S alias R* melanggar Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dan Diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page