Medan,Kincirnews.com || Awan gelap menyelimuti Kota Medan. Simbol suci umat Islam, Ka’bah, diduga dilecehkan secara terang-terangan. PT Jasa Andalas Perkasa dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh DPD Persatuan Islam Sumatra Nasional (PISN) Kota Medan atas dugaan penistaan agama yang mengejutkan publik.
Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/B/1666/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Mei 2025. Ketua DPD PISN, H. Pimpin Putra Lubis, menyampaikan bahwa laporan ini didasari informasi warga soal keberadaan instalasi mencurigakan di dalam gudang milik perusahaan tersebut di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.
“Ka’bah adalah simbol kesucian umat Islam. Menempatkannya di antara patung-patung adalah penghinaan serius. Ini bukan kekeliruan, tapi penistaan,” tegas Pimpin kepada wartawan.
Dalam gudang tersebut ditemukan dua patung harimau, satu patung manusia, serta gambar besar Ka’bah yang menjadi latar belakangnya. Ironisnya, pemilik gudang diketahui bukan beragama Islam. Informasi awal juga menyebut ada tulisan Arab di sisi patung, namun saat tim pelapor tiba, tulisan tersebut sudah tidak ada—diduga dihilangkan.
Pihak pelapor bahkan dihalangi saat mencoba mendokumentasikan lokasi. Keamanan gudang menolak mereka masuk, hingga terjadi adu argumen yang melibatkan kepala lingkungan (Kepling). Hanya satu orang dari pihak pelapor yang akhirnya diizinkan masuk.
Barang bukti berupa video telah diserahkan ke pihak berwajib. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
TKN Kompas Nusantara: Jangan Main-main dengan Agama, Hukum Harus Tegak!
Reaksi keras datang dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran. Ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak cukup.
“Kalau cukup minta maaf, semua orang bisa seenaknya hina agama. Negara ini bukan tempat bermain-main dengan keyakinan. Hukum harus berjalan, dan pelaku harus dihukum!” ujarnya dengan nada geram.
Adi juga menyebut bahwa saat pihaknya datang ke lokasi, mereka justru diberikan surat bermaterai untuk ditandatangani—tanpa penjelasan resmi.
“Alih-alih klarifikasi, kami malah diarahkan buat tanda tangan. Ini sangat mencurigakan dan tidak etis,” tambahnya.
Kepling Diduga Tutup Mata, Ormas Keagamaan Bersatu Desak Evaluasi
Tak hanya pemilik gudang, Kepling setempat juga menjadi sorotan. Ia diduga mengetahui keberadaan simbol tersebut selama bertahun-tahun namun tidak bertindak. Bahkan, menurut Pimpin, Kepling sempat mengintimidasi aktivis yang hendak mengadvokasi kasus ini.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk perlindungan terselubung. Pemko Medan wajib mengevaluasi Kepling yang membiarkan penistaan ini,” tegas Pimpin.
Gabungan ormas Islam dan elemen masyarakat kini mendesak penyelidikan menyeluruh serta sanksi tegas bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Jasa Andalas Perkasa belum mengeluarkan pernyataan resmi. Masyarakat menunggu kejelasan dan ketegasan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(Team)












