Deli Serdang,Kincirnews.com || Tuntutan Disebut Janggal, Saksi Proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal saksi kunci belum diperiksa.
“Sidang baru dua kali, belum semua saksi diperiksa, tapi jaksa sudah keluarkan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai proses hukum”, kata Adi Lubis kepada wartawan. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Adi menyatakan, dirinya sebagai pelapor sekaligus pendamping korban tidak pernah menerima undangan resmi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan. “Korban dan saksi hadir bukan karena dipanggil, tapi karena inisiatif sendiri. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban”, katanya.
Dalam sidang perdana, korban mengungkap kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ia juga membeberkan kebiasaan buruk terdakwa yang mengonsumsi sabu, berjudi online, dan lalai menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Ironisnya, seluruh pengakuan tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan dicatat dalam persidangan.
Namun di sidang kedua, jaksa justru langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan lanjutan. “Sidang molor dari pukul 10.00 ke 14.40 WIB, lalu jaksa langsung bacakan rentut. Tidak ada saksi tambahan yang diperiksa, kami bahkan tidak diberi ruang bicara”, tutur Adi.
Ketika meminta waktu berbicara kepada majelis hakim, Adi justru ditegur dan diarahkan untuk berbicara kepada jaksa. “Saya hanya ingin menyampaikan keberatan dan fakta hukum yang belum digali, tapi malah dianggap menekan jaksa”, tambahnya.
Adi menilai tuntutan satu tahun enam bulan tidak mencerminkan keadilan, mengingat terdakwa sudah mengakui tindakan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan perjudian. “Ini bukan perkara sepele. Kalau hukum terus begini, keadilan bisa mati”, tegasnya.
Sebagai bentuk protes, Adi menyatakan siap menggerakkan aksi turun ke jalan jika kasus ini tidak ditangani secara adil. Ia juga meminta perhatian langsung dari Kepala Kejari, Kejati, Mahkamah Agung, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Kalau jaksa bisa seenaknya tutup mata terhadap penderitaan korban, maka rakyat harus buka suara. Hukum tidak boleh jadi panggung sandiwara”, pungkasnya.(Tim)
(Team/Siahaan)












