Deli Serdang || Kincirnews.com || Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106790 di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras setelah tetap menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Padahal, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang kegiatan seremonial di luar sekolah demi menekan biaya dan menjaga prinsip kesederhanaan.
Surat Edaran bernomor 800/2057/SKR/2025 tertanggal 7 Maret 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, H. Hilmawan, S.E., M.M. Dalam surat itu ditegaskan bahwa acara perpisahan dianjurkan digelar di sekolah masing-masing, melarang penggunaan tempat luar sekolah, serta tidak menganjurkan adanya pungutan dari orang tua murid.
Namun larangan itu tampaknya diabaikan oleh pihak SDN 106790. Sekolah tersebut tetap menyelenggarakan kegiatan perpisahan di kawasan objek wisata Park Jo wilayah Pancur Batu dengan memungut biaya sebesar Rp 300 ribu per siswa, yang dianggap memberatkan dan mencederai semangat penghematan. Sikap nekat sekolah ini pun memantik kemarahan sejumlah elemen masyarakat.
Ketua DPD Garda Nusantara Mandiri (GNM) Deli Serdang, Dra. Yetti Defrina, menyatakan kekecewaannya atas sikap Kepala Sekolah SDN 106790, Rudi Perayitno, yang dinilai menyepelekan aturan resmi dari pemerintah daerah. “Kami sangat kecewa. Edaran ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya untuk meringankan beban orang tua dan membangun budaya hemat. Tapi nyatanya, sekolah ini justru mengabaikan,” tegas Yetti kepada wartawan di RR Cafe, Jalan Plamboyan Raya, Medan, Rabu sore (7/5/2025).
Yetti juga menilai bahwa pelanggaran ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak. “Kalau satu sekolah dibiarkan, yang lain bisa ikut-ikutan. Ini bisa menjadi bom waktu,” katanya.
Ketua Umum GNM, Irena Sinaga, S.H., juga turut angkat suara. Ia mendesak agar Dinas Pendidikan Deli Serdang segera memanggil dan mengevaluasi pihak sekolah. “Jangan sampai edaran hanya jadi pajangan. Harus ada sanksi tegas untuk yang melanggar,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SDN 106790, Rudi Perayitno, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan pun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, sejumlah orang tua murid mengaku kecewa dan bingung. Mereka merasa terpaksa mengikuti acara yang justru bertentangan dengan kebijakan resmi pemerintah. “Sudah dilarang tapi tetap dilaksanakan, kami malah disuruh bayar. Ini membebani kami,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Deli Serdang. Ketegasan dinilai perlu untuk menegakkan wibawa aturan dan menjaga integritas dunia pendidikan yang semestinya mengedepankan kedisiplinan, kejujuran, serta tanggung jawab moral kepada publik.
(Yohanes .S)












