Medan,Kincirnews.com || Irena Sinaga, SH, Sekretaris Tim Kolaborasi 7 Media, menyuarakan sikap tegas terkait insiden penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan harus ditindak secara hukum.
“Ketika kerja jurnalistik dihalangi atau diserang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka Undang-Undang Pers harus ditegakkan. Wartawan memiliki perlindungan lex specialis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Irena, Senin (21/4/2025).
Irena, yang juga Pimpinan Redaksi JatanrasNews.com dan 24Media Hours.com, menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers dan pelanggaran hak atas informasi publik.
Ia meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut kasus tersebut dengan cepat, tegas, dan transparan. Menurutnya, keberanian wartawan dalam menyuarakan kebenaran harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat dari negara.
“Kita tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal pribadi, tetapi menyangkut martabat profesi wartawan yang dijamin oleh konstitusi. Negara tidak boleh abai!” tutupnya.
(team)












