>

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Puasa Polres Sergai Tutup Mata Markas Judi Dibawa Titi Sungai Ular Kec Pantai Cermin 

Screenshot

SERGAI,KINCIRNEWS.com|| Lapor Pak Kapolda Markas judi di bawah titi sungai ular di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin belom tersentuh hukum Polres Sergai Unit Reskrim , Sabtu (4/5/24).

Team wartawan unit polda cek lokasi tersebut ternyata masih bukak pada Menjelang Bulan Suci Ramadhan Puasa  2025, Senin 24/2/2025 Pukul 19.36 

Wartawan tersebut sudah Informasikan ke Kasat Res Polres Sergai AKP Dony Simatupang S.H.MH “ Siap Trims informasinya “

Lokasi markas Judi di bawah titi sungai ular di Dusun X Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin  diback Up seorang TNI (KODIM) 

Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  3. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  4. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Kami selaku warga juga meminta kepada bapak kapolres AKBP Jhon Sitepu agar tidak hanya melakukan penindakan saja, melainkan untuk menangkap pemiliknya disana dan yang mengelola lahan serta membongkar tempat perjudian yang selama ini meresahkan,” ucap warga setempat

(L/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page