SERGAI, KincirNews.com || Pria berinisial JKS (23) warga Dusun II, Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (12/2/2025) dini hari sekitar pukul 20.00 WIB, diringkus personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai.
Penangkapan terhadap pelaku ini akibat melakukan pencurian handphone (Hp) Oppo A3X warna biru laut milik Faskalis Rotua Manalu (56) tetangga pelaku, yang saat itu sedang dicharger (dicas), di samping televisi di ruang tamu rumahnya, pada Senin (10/2/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB lalu.

Kapolsek Tanjung Beringin melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, Kamis (13/2/2025), kepada wartawan menjelaskan bahwa, korban sebelumnya sedang menonton televisi (TV), yang tengah menayangkan pertandingan sepak bola di ruang tamu rumahnya, dan mencharger handphone miliknya di samping TV.
Sehabis menonton, korban lalu mematikan TV dan tidur di ruang tamu. Pada pukul 06.30 WIB, korban dibangunkan istrinya Albine Simanjuntak dan menanyakan keberadaan handphone milik korban. Setelah diperiksa ternyata handphone korban sudah tidak berada lagi di tempatnya semula,” terang Zulfan.
Korban bersama istrinya lalu mencari di sekitar dalam rumah dan menemukan jika 2 buah tabung gas 3 kg milik mereka juga telah hilang. Setelah diperiksa, ternyata jendela belakang rumah, tepatnya dibagian dapur sudah dalam keadaan terbuka. Diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa kabur barang-barang milik korban.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Kejadian tersebut lalu dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polsek Tanjung Beringin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Usai menerima laporan korban, Polsek Tanjung Beringin dipimpin Kanit Reskrim Ipda ZH Limbong, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi terkait identitas pelaku dan keberadaannya.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai,” ungkap Zulfan.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 unit handphonn Oppo milik korban dan masuk ke rumah korban melalui jendela belakang rumah. Namun pelaku tidak mengakui jika dirinya yang mencuri tabung gas 3 kg milik korban.
“Kanit Reskrim bersama tim selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Beringin. Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana melakukan pencurian dengan pemberatan,” tegas Ps. Kanit Humas.
