MEDAN,KincirNews.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin langsung memimpin rapat pleno terbuka tersebut didampingi jajaran komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara.


Hadir dalam acara tersebut para perwakilan dari masing-masing pengurus partai politik, kemudian yang mewakili Pj Gubernur Sumatera Utara, Sekda Sumut, Effendi Pohan, Kapolda Sumut, Pangdam I BB, Ketua DPRD Sumut, Kajati Sumut, Forkopimda, Danlanud Soewondo, serta Tim pemenangan pasangan Calon Gubernur terpilih. Turut hadir Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan lembaga pemantau/penggiat Pemilu.
Dalam sambutannya Ketua KPU Sumut di hadapan ratusan awak media, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas hasil perhitungan suara yang telah diperoleh serta pelaksanaan Pilkada yang merupakan keputusan lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi PKPU No.247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Adapun hasil keputusan merupakan proses gugatan pemohon Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi pada beberapa tahap sebelumnya.Terkait gugatan tersebut Mahkamah Konstitusi melakukan rapat pleno penetapan dan memperoleh hasil pada tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wib, yang disaksikan langsung oleh KPU Sumut yang mana terlebih dahulu melakukan sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh kontestan Pilkada nomor urut 02.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumut melalui Rapat Pleno Terbuka Rabu, 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB menetapkan pasangan calon nomor urut 01 yaitu Muhammad Bobby Afif Nasution – Surya sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara dengan perolehan suara sah 3.645.611 mengalahkan pasangan Edy Rahmayadi – Hasan Basri dengan perolehan suara sah sebanyak 2.009.311. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat sesuai dengan PKPU pasal 157 (ayat 9).
Acara ditutup dengan penyerahan salinan berita acara Keputusan Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada pasangan nomor urut 01 yang diwakilkan, para pimpinan partai pengusung kedua pasangan calon dan Bawaslu provinsi Sumut. (Team)
