>
Berita  

Candra Irawan Melalui Kuasa Hukum Rustam Hamonangan Tambunan, S.H Gugat Perusahaan Asuransi Squis Life Di PN Medan Lebih Dari 1 T

Medan,KincirNews.com || Candra Irawan, seorang nasabah asuransi PT Sequislife, menggugat perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh klaim asuransi yang tidak dibayar serta dugaan pemutusan status nasabah tanpa pemberitahuan yang sah.

Candra melalui kuasa hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan, S.H., CIAS.,CFAP, mengungkapkan bahwa perusahaan tidak menepati kewajibannya untuk membayar klaim biaya pengobatan yang sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Rustam, permasalahan berawal dari fasilitas asuransi cashless yang awalnya dapat digunakan untuk pengobatan dalam dan luar negeri. Namun, setelah tiga bulan, klaim pengobatan yang dilakukan kliennya tidak lagi diterima oleh pihak rumah sakit karena alasan pengajuan reimbursement oleh PT Sequislife. Selain itu, penggugat juga mengeluhkan pemutusan hubungan nasabah tanpa pemberitahuan resmi, yang diketahui melalui aplikasi Sequislife yang tidak lagi aktif. Rustam menyatakan bahwa perbuatan PT Sequislife merugikan kliennya baik secara materiil maupun immateriil, serta menyebabkan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pengobatan yang layak.

Rustam Hamonangan berharap agar ada penyelesaian damai antara kedua belah pihak melalui proposal perdamaian yang akan diajukan, mengingat mediasi yang telah dilakukan belum membuahkan hasil yang memuaskan. (Louis/Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page