>

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Dijual Murah Hanya Rp5 Juta

Sergai | KincirNews.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap J S alias J, pelaku penggelapan sepeda motor, di Kafe Tiga Roda, Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (13/1). Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku D alias D, yang sudah diamankan lebih dahulu pada Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku diduga bekerja sama menjual sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik korban, Judius Siagian (64), warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban. Kasus ini bermula ketika pelaku D meminjam motor korban pada Jumat (4/10/2024) dengan dalih membeli pulsa. Namun, motor, handphone Oppo, KTP, dan pakaian korban tidak dikembalikan.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor itu telah dijual kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp5 juta, sedangkan J S hanya mendapat bagian Rp70 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, mengungkapkan keberhasilan penangkapan pelaku J S berkat informasi dari masyarakat. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti terkait untuk mendukung proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Untuk D alias D yang sebelumnya ditangkap, dikenakan Pasal 372 subs 378 KUHPidana.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

(Johanes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page