>

Kejati Sumut Menahan Lima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru di Langkat

Medan | KincirNews.com – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut pada Senin (13/01/2025) di Kantor Kejati Sumut, Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga terlibat dalam pemerasan dan/atau menerima hadiah atau janji dalam proses seleksi PPPK, yang melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Lima tersangka yang diserahkan adalah RN, A, Dr. HSA, ESD, dan AS. RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan berlaku dari 13 Januari hingga 1 Februari 2025,” kata Adre.

Adre menambahkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses persidangan.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan dalam seleksi PPPK untuk mencegah korupsi yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page