SERDANG BEDAGAI || KINCIRNEWS – Polsek Dolok Masihul mendapat laporan dari masyarakat Desa Tambak Cekur tentang adanya diduga pelaku penjual /pengedar Narkotika a.n I M Alias IS yg sudah sangat meresahkan, mendapatkan informasi tersebut Personil Unit Reskrim Dolok Masihul melakukan penyelidikan tentang keberadaan diduga pelaku tersebut. tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB TKP Sebuah Gubuk Dusun II Desa Tambak Cekur Kec. Serba Jadi Kab. Sergai
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di sebuah gubuk yg biasa digunakan diduga pelaku utk menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu.
Selanjutnya dilakukan penindakan terhadap diduga pelaku IS yg saat itu sedang duduk bersama dua orang sambil menggunakan narkotika jenis shabu sembari bermain kartu, kemudian saat ketiga pelaku diamankan pelaku IS mengaku benar ada menggunakan narkotika jenis shabu bersama 2 (dua) temannya sembari bermain kartu, selanjutnya 2 (dua) org temannya yg ikut memakai mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari IS kemudian dipakai digubuk tersebut.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan interogasi terhadap IS utk menanyakan dimana narkotika jenis shabu disimpan dan melakukan penggeledahan badan yg mana saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,-
kemudian diinterogasi dan sdr IS mengaku bahwa narkotika jenis shabu yg dijualkannya kepada 2 (dua) org temannya merupakan barang terakhir sedangkan uang tunai yg ditemukan disaku celana merupakan hasil penjualan narotika jenis shabu, selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Dolmas dibantu dengan Kepala Desa Pulau Tagor dan kepala desa serta perangka desa lainnya melakukan penggeledahan di seputaran gubuk, yg kemudian sekitar jarak 4 meter ditemukan bungkusan plastik warna biru yg ditutupi rerumputan , selanjutnya diperiksa ternyata bungkusan plastik biru tersebut berisikan beberapa plastik klip transparan yg diduga berisikan narkotika jenis shabu, selanjutnya sdra IS dan kedua org temannya diamankan beserta barang bukti yg ditemukan dan di bawa ke Polsek Dolok Masihul utk selanjutnya di proses lebih lanjut
BARANG BUKTI:
1). 4 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg masing2 berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
2). 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
3) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yg berisikan 10 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
4). 1 (satu) buah timbangan elektrik
5). 1 (satu) buah kaca pirex yg terdapat narkotika jenis shabu
6) 1 (satu) buah kaca pirex kosong
7) 3 (tiga) buah mancis
8) 2 (dua) buah jarum
9) uang tunai Rp. 250.000
10) 1 (satu) unit HP
11) 8 (delapan) bungkus plastik klip transaparan ukuran sedang yg masing-masing berisikan plastik klip ukuran kecil
Penulis : Redaksi