Medan || KINCIR NEWS – Sungguh miris kondisi yang di hadapi oleh Cendra, 35 tahun, seorang nasabah sebuah perusahaan asuransi. Saat Ia menjalani pengobatan cuci darah 2 kali seminggu malah asuransi kesehatannya dihentikan sepihak oleh Asuransi Jiwa SL.
Penghentian sepihak di ketahuinya pada tanggal 3 Agustus 2024. Saat Ia membuka aplikasi Asuransi di portal SL ternya namanya sudah dihapus. Dia telah melakukan upaya untuk mengaktifkan kembali polisnya namun semua sia-sia.
“ Polis Asuransi Klien Kami dihentikan sejak 03 Agustus 2023 dengan alasan Penyakit yang sudah ada sebelumnya. SL mendalilkan penyakit yang mengharuskan Klien kami cuci darah sudah ada sebelum Klien kami jadi nasabahnya, “ ujar Johannes Lumban Gaol, Penasehat Hukum Cendra dari Law Office Marbun & Co.
Menurut Johannes, awal kliennya menjadi nasabah SL sekitar bulan Desember 2021. Cendra ketemu Agen SL berinisial K di rumah mertuanya di Simalungun. Saat itu Agen K menawarkan program asuransi dengan Premi Rp 1 jutaan dengan manfaat biaya berobat sampai Rp 30 miliar per tahun.
Saat itu Cendra kurang berminat karena Ia sehat-sehat saja. Namun atas permintaan mertuanya Ia tetap meladeni pertanyaan Agen K. Termasuk Ketika ditanya apakah dalam 5 tahun belakangan Cendra pernah rawat inap atau cek Lab. Cendra menjelaskan bahwa dia tidak pernah rawat inap tapi tahun 2019 ada cek lab di RS Murni Teguh dengan diagnose gejala demam berdarah.
Setelah beberapa kali berhubungan via chatingan wa, Cendra meminta agar asuransinya ditunda tahun 2022 saja supaya dipertimbangkan dulu.
Selanjutnya sekitar tanggal 14 Januari 2022, Cendra menghubungi Agen K membicarakan terkait asuransi untuk adiknya.
Singkat cerita akhirnya polis asuransi atas nama Cendra dikeluarkan tanggal 24 Januari 2022. Agen K mewanti-wanti bahwa polis dapat dipergunakan setelah 1 tahun berjalan. Pembayaran Premi auto debet dari rekeningnya.
” Setelah membayar premi 11 kali, Cendra menghubungi Agen K apakah pengobatan asam urat dapat diklaim. Agen K menyatakan Asam Urat bisa diklaim setelah 1 tahun. Cendra menanyakan hal tersebut karena kakinya bengkak yang menurut orang-orang itu sakit asam urat, “ papar Johannes dalam konferensi pers di Seminggu Kopitiam Cafe Rabu (23/10).
Karena jawaban Agen K tersebut Cendra berobat ke salah satu dokter kenalannya. Melihat kondisi kaki Cendra yang bengkak, dokter tersebut menyarankan Cendra cek di laboratorium yang kompeten.
Selanjutnya pada tanggal 02 Desember 2022, Cendra berangkat ke Penang Malaysia untuk melakukan pengecekan penyakitnya. Hasilnya Cendra diharuskan cuci darah karena penyakit ginjal yang dialaminya.
Setelah itu Cendra melakukan beberapa kali cuci darah di Penang dan di Rumah Sakit Columbia Asia, Medan sampai tanggal 24 Januari 2023 dengan membayar sendiri semua biaya yang dikeluarkan.
“ Tanggal 25 Januari 2023 satu hari setelah polisnya berumur 1 tahun, Cendra melakukan cuci darah dengan klaim biaya system cashless dengan kartu Asuransi SL atas saran Agen K, “ ujar Johannes.
Menurutnya, polis Asuransi SL dipergunakan oleh kliennya setelah 1 tahun tepat seperti aturan Agen K.
Kemudian Pihak asuransi meminta surat kuasa dari Cendra untuk memperlancar komunikasi pihak asuransi dengan RS Columbia Asia. Menurut Agen K itu hal yang biasa Asuransi berhak melakukan investigasi.
Tindakan cuci darah Cendra berjalan lancar sampai bulan Mei 2023 dengan system pembayaran cashless yang ditanggung Asuransi. Kemudian tanggal 09 Mei 2023, system pembayaran cashless Cendra dihentikan diganti dengan system reimburse klaim biaya yang didahulukan Cendra.
“ Disinilah awalnya SL melakukan Tindakan yang merugikan klien kami. Klaim Pengobatan yang dijalani oleh Klien kami ditolak oleh SL dengan 3 kali surat penolakan, “ ujar Johannes.
Penolakan yang dilakukan dengan dalil Cendra melakukan pengobatan tanggal 14 April 2014 dengan diagnose Post Neuralgia Trigimenal, Konka Inf Dextra.
Kemudian Tanggal 26 Maret 2015 dengan diagnose Laringipharingitis Akut, Tanggal 07 April 2015 dengan diagnose Dermatitis Kontak.
Selanjutnya Tanggal 27 April 2015 dengan diagnose Myopia dan Tanggal 19 Maret 2019 dengan diagnose Rinitis Alergi. Serta dalil Riwayat pemeriksaan laboraotrium pada tanggal 14 Maret 2019 dengan hasil.
“ Kami telah melakukan konsultasi dengan beberapa dokter bahwa penyakit-penyakit yang didalilkan SL tersebut tidak ada hubungannya dengan penyakit yang saat ini Klien kami alami. Terutama dalil riwayat pemeriksaan labiratorium bukan menunjukkan Klien kami sakit Ginjal melainkan ada gejala demam berdarah, “ jelas Johannes.
Setelah penolakan klaim tersebut, tanggal 3 Agustus 2023, polis Cendra dihentikan oleh pihak . Atas penghentian ini, Cendra telah melakukan upaya-upaya untuk memulihkan halnya. Akan tetapi semua berakhir sia-sia.
“ Anehnya dari bulan Mei 2023, klaim Klien Kami ditolak terus. Ironisnya pembayaran preminya tetap dilakukan oleh SL dengan auto debet dari rekening Klien Kami, “ ujar Johannes.
Akibat dari Tindakan SL ini, menurut Johannes, Kliennya mengalami kerugian ratusan juta. Kerugian itu berupa biaya cuci darah dan pemeriksaan lanjutan baik di RS Columbia Asia maupun pengobatan di Penang Malaysia.
“ Untuk membela dan mempertahankan serta memulihkan hak-hak Klien Kami, pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu, telah menjatuhkan somasi ke pihak SL. Kami memperingatkan SL untuk segera mengaktifkan kembali polis klien kami dan membayar semua kerugian pengobatan yang telah di keluarkan klien kami sampai saat ini, “ ujar Johannes.
Menurutnya, somasi dengan nomor : 372/LO M&CO/Som-Und/X/2024 itu di jawab oleh pihak SL dengan surat nomor : 212/S/LGL-SQL/X/2024. Intinya pihak SL meminta waktu sampai tanggal 18 Oktober 2024 untuk menanggapi somasi tersebut. Akan tetapai sampai tanggal yang dimohonkan SL tidak memberikan tanggapan.
Apabila sampai somasi ketiga SL tidak mengindahkan somasi tersebut maka pihaknya akan mengajukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata.
Penulis : Yohanes Sitorus