Medan | KincirNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan telah memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia, termasuk sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja kering di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, pada Selasa (6/8/2024). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 35.800 gram sabu, 36.860 butir pil ekstasi, dan 4.382,99 gram ganja.
Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah DS (28), warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No. 5B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; AFS (31), warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang; I alias IT (42), warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung; dan F (32), warga Dusun 3, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No. 5B. DS ditemukan membawa 10 bungkus plastik teh hijau berisi sabu dan satu unit ponsel. Penangkapan kedua terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika polisi menangkap AFS di Apartemen De Prima Jalan Gelas Medan. AFS ditemukan membawa 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu dan 4 bungkus lagi di kamar apartemennya.
Penangkapan ketiga berlangsung pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menangkap IT di Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu. IT ditemukan menjual ganja dari balik keramik pekarangan dan menyimpan 31 bungkus ganja serta satu unit timbangan warna biru di rumahnya. Penangkapan keempat terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menangkap F di Komplek Yass, Mekro Minimalis 2 Blok B No. 10, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal. F ditemukan menyimpan dua bungkus teh cina berisi sabu dan ribuan butir ekstasi di rumahnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH., MHum., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan 81.000 jiwa. Walikota Medan, Boby Affif Nasution, memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras mereka dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Wisnu)