>

Polda Sumut Terima Laporan Penghinaan Terhadap Kiyai dan Pondok Pesantren di Tanjung Morawa

Tanjung Morawa | KincirNews.com-Kiayi Amar Al Hafidz, pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi, bersama tim kuasa hukumnya, Mhd. Alfiansyah Lubis SH, melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah ke Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut pada Rabu (31/7/24) siang.

Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli 2024. Dalam laporan tersebut, mereka menyerahkan bukti-bukti dari akun media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta fitnah terhadap Kiayi Amar dan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi.

“Kami datang untuk melaporkan tindakan ujaran kebencian dan fitnah oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, termasuk pemilik akun media sosial dan media elektronik,” ujar Mhd. Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl. Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

Menurut Lubis, tindakan tersebut tampaknya merupakan upaya terencana untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang dipimpin oleh Kiayi Amar dengan tuduhan ajaran sesat dan perzinahan. Mereka juga akan meminta klarifikasi dari terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan pengguna akun Facebook JULI OONG AL RASYID terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang disiarkan secara langsung di akun Facebook JULI OONG AL RASYID, dengan suara terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN yang menyebutkan, “Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh!! Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul!!”

Penyerangan tersebut melibatkan sekitar lima puluh orang, termasuk diduga oknum preman bayaran, wartawan, dan oknum berambut cepak, yang terjadi pada 5 Juli 2024 pukul 02.30 WIB dini hari. Insiden ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga setempat.

“Kami berharap Krimsus dapat memberikan keadilan. Kami telah menyerahkan semua keterangan terkait laporan ini,” pungkas Mhd. Alfiansyah Lubis SH kepada awak media.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page