Medan | KincirNews.com-Aiptu Rio F Panjaitan, seorang oknum polisi dari Unit Lantas Medan Tembung, terlibat dalam insiden kontroversial ketika merampas handphone milik awak media yang sedang meliput kegiatan operasional polisi di area tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/07/2024) pagi, saat awak media sedang merekam aksi polisi yang memberhentikan kendaraan di seberang pos unit lantas Medan Tembung.
Menurut keterangan saksi, Aiptu Panjaitan menunjukkan sikap agresif dan tidak bersahabat terhadap awak media yang meliput. Merasa terganggu dengan adanya liputan, oknum polisi tersebut menciptakan tuduhan tidak berdasar terhadap kendaraan yang terparkir di area tersebut. Ia mengklaim bahwa mobil milik JN yang terparkir merupakan kendaraan bodong dan tanpa surat-surat, serta mengancam akan melakukan tindakan tilang.
Ironisnya, mobil yang dituduhkan tersebut sudah terparkir selama tujuh bulan dan masih dalam proses hukum di Polrestabes Medan. Setelah memaksa JN untuk menunjukkan STNK, Aiptu Panjaitan kemudian memeriksa nomor rangka dan mesin mobil, yang terbukti sesuai dengan STNK dan pajak kendaraan masih aktif. Ketika mengetahui kesalahannya, wajah Aiptu Panjaitan terlihat pucat.
Akibat tindakan tersebut, JN melaporkan Aiptu Rio F Panjaitan ke Unit Propam Polrestabes Medan. Dalam laporannya, JN meminta Kapolrestabes Medan untuk memecat oknum polisi tersebut karena tindakan arogan dan penyelewengan yang dapat mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Propam Polrestabes Medan untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan terhadap oknum polisi yang bersangkutan.
(Tim)