Medan,Kincirnews.com | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mengurus SIM harus memperhatikan langkah-langkah penting. Berikut rangkuman untuk mengurus SIM di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika T Purba melalui Panit II Regident Ipda Ahmad Novaisal menjelaskan, pengurusan SIM di Polrestabes Medan melalui beberapa tahapan, mulai dari tes psikologi hingga ujian praktek.
Meski bertahap, pengurusan SIM, kata Novaisal, dapat dilakukan dalam satu hari.
Pertama, pengendara yang ingin mengurus SIM diharuskan menjalani tes psikologi. Hal itu bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang diperlukan untuk berkendara dengan aman dari sisi psikologis individu.
Usai menjalani serangkaian tes dimaksud, petugas kemudian akan mengumumkan hasil tes tersebut. Bagi pengendara yang lulus akan diberikan SIM.
Salah seorang peserta pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan, di Jalan Adi Negoro, Gaharu, Medan Timur, Bahari Efendi (22) kepada mistar mengatakan bahwa dirinya sudah mengikuti tes sebanyak 2 kali.
Dalam tes pertama, pria yang tinggal di Jalan Krakatau itu mengaku tidak lulus dan terpaksa melakukan tes kedua kalinya.
“Ini kedua kalinya bang. Pertama gagal pas ujian praktek,” terangnya.
Menurut Efendi, pengurusan SIM di Satlantas Polrestabes Medan sangat mudah. Ia mengaku tidak mengalami kesulitan apapun dua kali melakukan tes.
“Mudah, cepat dan murah. Cuma namanya yang ngurus banyak, jadi ngantri. Ini yang agak jenuh nunggunya,” pungkasnya.
Sementara warga lain, Chandra (28) juga mengungkapkan hal yang sama. Pria warga Mandala itu mengaku melakukan perpanjangan SIM di Satlantas Polrestabes Medan dalam waktu singkat.
“Cepat bang. Dari pendaftaran sampai selesai nggak sampai 20 menit,” ujarnya. (Louis)













