>
Berita  

Penyelidikan Kasus Penganiayaan David Chandra Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolda Sumut

Medan | Kincirnews.com-Setelah melakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus penganiayaan David Chandra dan Lina akhirnya dibuka kembali. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, yang didampingi oleh timnya, Jenny Siboro dan Mhd Erwin, pada Rabu (12/6/2024).

Penyelidikan dibuka kembali setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban. Menurut Zoelfikar, alasan dibukanya kembali kasus ini adalah karena masih ada saksi yang belum memberikan keterangan.

“Berdasarkan SP2HP yang kita terima, kasus klien kami dibuka kembali karena ada dua saksi yang belum diperiksa,” terang Zoelfikar.

Atas dibukanya kembali kasus penganiayaan ini, Zoelfikar bersama timnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang dinilai telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Zoelfikar menilai bahwa di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepolisian di Sumut menjadi lebih Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang telah memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang menjadi korban penganiayaan. Kasus ini dibuka kembali setelah digelar perkara khusus. Kami sangat berterima kasih, Polda Sumut semakin Presisi di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi,” ucap Zoelfikar.

Jenny Siboro menambahkan bahwa dalam menangani kasus penganiayaan atau perkelahian di mana kedua belah pihak saling melapor, harus dilakukan secara profesional dan adil tanpa diskriminasi hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perbedaan penerapan hukum dalam penanganan kedua laporan tersebut, meskipun tempat dan waktu kejadiannya bersamaan.

Kasus penganiayaan David Chandra dan Lina sebelumnya dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebagai kuasa hukum korban, Zoelfikar berharap kasus ini dapat dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran. Ia juga berharap penyidik Polsek Medan Area dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang sehingga korban dapat mendapatkan pemulihan hak.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom, saat dihubungi awak media pada Rabu (12/6/2024) sore, membenarkan bahwa kasus penganiayaan David Chandra telah dibuka kembali penyelidikannya. “Benar, kasus penyelidikannya dibuka kembali dan akan segera memeriksa para saksi,” ujarnya.

(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page