KINCIR NEWS, Medan, Ketua LSM TOPAN RI Sumatera Utara, Ir. Roy Nainggolan mengecam tindakan dan kinerja dari satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan Kabupaten Deli Serdang yang mana tidak mampu menangani persoalan pajak Gambir yang menyebabkan adanya kerugian kepada pihak pelaksana proyek Pembangunan Ruas Jalan Pajak Gambir.
Hal itu telah diadukan oleh ketua Peranan Wanita lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN RI Sumatera Utara, Katrina Nainggolan yang mana Katrina sendiri sebagai pelaksana proyek ruas jalan itu di mana proyek itu diindikasi adanya terjadi permainan dan pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Kantor Camat yang yang mana Katrinan Nainggolan selaku pengurus kepala bidang peranan wanita TOPAN RI Sumatera Utara merasa ada kejanggalan dari penanganan dan pengamanan proyek itu sehingga tidak bisa dikerjakannya yang mengakibatkan kerugian kepada pihak pelaksana yang nilainya sekitar ratusan juta rupiah.
Disinyalir dari awal terbitnya Surat Perintah ( SPK ) 24 Oktober 2023 sampai berakhirnya Adendum ke dua 31 Maret 2024 pihak Satpol PP Deli Serdang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan SOP dan tupoksinya yang akhirnya gagal melaksanakan pembongkaran dan penertiban bangunan.
Pengaduan Katrina Nainggolan kepada ketua LSM TOPAN RI Sumatera Utara dilakukan di Cafe Sobat Coftee yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Polsek Medan Kota pada 3 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ada sejumlah kejanggalan yang diungkap oleh Katrina Nainggolan kepada ketua Sumut TOPAN RI, Roy Nainggolan di mana Katrina Nainggolan sebagai Kepala Bidang Peranan Wanita TOPAN RI Sumatera Utara di mana awalnya ingin membantu pihak Kecamatan untuk menuntaskan persoalan keberadaan Pedagang Kaki Lima yang sangat meresahkan.
Adapun pihak Kecamatan yang melakukan penertiban beberapa kali di Pajak Gambir selalu membebankan biaya makan dan minum kepada Katrina Nainggolan.
Dengan dibatalkannya proyek pemagaran pajak Gambir yang mengakibatkan kerugian kepada pelaksana proyek yakni Katrina Nainggolan maka LSM TOPAN RI akan mengambil sikap dan melaporkan adanya dugaan kongkalikong antara oknum yang tidak bertanggung jawab di Pajak Gambir sehingga tidak dapat dilaksanakannya penertiban dan pembongkaran kios pedagang tanpa ijin yang ada di sekitar areal proyek didirikannya panel dan tiang beton di Pajak Gambir.
” jadi begini setelah kita pelajari laporan dari saudari Katrina Nainggolan yang merupakan kepala Bidang Peranan Wanita di LSM Topan RI Sumatera Utara maka saya selaku ketua LSM TOPAN RI Sumatera Utara atau LSM Tim Pengamanan Aset Negara Sumatera Utara menyatakan saya akan bersikap tegas dan akan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh instansi-instansi terkait dalam menangani proyek tersebut sehingga menyebabkan Katrina Nainggolan mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah” Kata Roy Nainggolan kepada wartawan.
Sejumlah bukti-bukti kerugian yang dialami oleh Katrina Nainggolan telah diserahkannya kepada ketua TOPAN RI Sumatera Utara, Roy Nainggolan di mana Roy sendiri sangat kecewa terhadap apa yang dialami oleh Katrina Nainggolan sehingga dia meminta tegas Kepada Bupati untuk mengaudit atau evaluasi kepada bawahannya, instansi terkait yang ada kaitannya dengan kegagalan proyek ruas jalan Gambir.
“bukan hanya saya yang kecewa dengan gagalnya proyek ini tapi ada ribuan warga masyarakat yang terganggu akibat maraknya Pedagang Kaki Lima di Pajak Gambir yang selalu mengakibatkan kemacetan luar biasa di sepanjang Jalan Gambir apalagi saat jam sibuk di pagi hari ditambah lagi Sampah berserakan di sepanjang jalan dan drainase” Ungkap Katrina Nainggolan dengan kesal.

Sementara pernyataan tegas dari Roy Nainggolan selaku ketua TOPAN RI Sumatera Utara kepada awak media saat diwawancarai, dia akan melakukan upaya-upaya hukum termasuk melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang mana dia menduga adanya unsur-unsur pidana tindak pidana korupsi saat penanganan persoalan di Pajak Gambir yang tidak tuntas sampai saat ini.
Dia berharap agar kasus itu segera dituntaskan oleh pihak-pihak terkait kepada Katrina Nainggolan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari dan apabila tidak diselesaikan oleh pihak terkait maka dia akan mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
(B.S)
