>
Berita  

Kades Serahkan Data Warga Penerima Bansos, Kepada Orang Yang tak Berwenang

KINCIR NEWS, Deli Serdang – Sejumlah Warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang hari Jumat (22/03/2024) lalu Kecewa atas Kinerja Kepala Desa nya lantaran banson yang mereka harapkan menjadi kesulitan mereka dapat. Harusnya Penyaluran bansos merupakan ruang lingkup pelayanan publik di Desa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang yang mana Kepala Desa dan para kepala dusun yang melaksanakan pelayanan publik tersebut.

Berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik,yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos.

Dalam pasal 11 peraturan Ombudsman Nomor 48 tahun 2020 tidak tepatnya penyaluran bansos termasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan.

Ada sejumlah warga yang kecewa karenana pengambilan beras di Dusun V, Vl, Vll, X yang harusnya mereka ambil dari Kadus masing-masing, ternyata dari oknum yang bukan perangkat desanya, mereka mengaku tidak senang akan hal itu.

Empat (4) Kepala Dusun
Menyerahkan Data warga ke anggota JPKP inisial R.S, yakni
1.Kepala Dusun V
2.kepala Dusun Vl
3.kepala Dusun Vll
4.kepala Dusun X
Itu sesuai perintah oleh Sugiatno, Kepala Desa (KADES ) Purwodadi.

Pada saat warga ingin mengambil jatah (BANSOS) Bantuan Sosial Ke (KADUS) Kepala Dusun, warga pun merasa kecewa karena di arahkan ke Anggota JPKP inisial R.S, bahkan R.S mengatakan bahwa nama warga 2 orang janda miskin yang sudah (LANSIA) Lanjut Usia menerima perkataan RS bahwa nama nama mereka tidak ada di daftar Data yang di milikinya.

Sementara Kadus mengatakan nama semua yang menerima BANSOS sudah di serahkan ke R.S sesuai perintah KADES.

Sehingga ibu Lansia merasa di permainkan dan tak kunjung mendapat Beras 10 kg layaknya seperti sebelumnya.

Menjadi tanda tanya bagi mereka,
Apakah anggota JPKP punyak wewnang menyalurkan BANSOS ke warga? Sebab di dasari Data warga di serahkan oleh (KADES) Kepala Desa Purwodadi.

Pada saat tim media konfirmasi ke Kepala Desa di Ruangannya, KADES Sugiatno, terkait Hal BANSOS ”

‘pak kades apakah benar informasi bahwa pak kades menyuruh Kadus untuk menyerahkan data Warga ke R.strs?” tanya salah satu wartawan di kantornya.

Kades menjawab “itu benar semua”

Wartawan yang bertanya pun mencurigai Ada hubungan apa sang KADES dengan R Sitorus (yang menurut informasi merupakan Anggota JPKP).

Harusnya hal itu tidak terjadi karena menyulitkan dan membingungkan masyarakat, Perlu bagi Bupati Deliserdang untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa tersebut karena ada warga yang menjadi tidak senang campur tangan pihak luar dalam penyaluran dan pendataan Bantuan Sosial.

Hingga berita ini terbit, kincirnews.com masih berusaha meminta penjelasan dari pihak RS dan Camat Sunggal .
(tim media/Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page