KINCIR NEWS, Medan – Seorang ibu bernama Jumaria Sirait akan nengadukan permasalahan yang dihadapinya ke pihak Poldasu tentang masalahnya Bahwa beliau mengkredit satu unit rumah melaui BTN sejak tahun 2001 hingga Tahun 2016 dan cicilan rumah tersebut sudah Lunas dibayar, rumah tersebut berada di Perumahan Tanjung Pasir Permai Blk D/01/Tanah Jawa Simalungun.
Beberapa kali Jumaria Sirait terus mendatangi pihak BTN sebab sudah 7 Tahun belum selesai dan tidak ada jawaban dan solusi yang pasti. Maka kepada Media ini, di Jln Sisingamangaraja Medan, pada (9/11/2023) menuturkan
Bahwa
“Rumah sudah lunas saya bayar pada Tahun 2016 dengan bukti kwitansinya tapi belum ada kepastian di mana Surat Hak Milik (SHM) saya itu berada, meski sebelumnya sudah dikonfirmasi bahkan setelah 7 Tahun barulah ada bertemu dengan Kepala Cabang Charli Tambunan. dibulan Agustus 2023 lalu,” ungkap Jumaria Sirait.

Sebelum Kacab BTN Medan Ke Bandung mutasi, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Cabang Charli Tambunan hadir didampingi sekretaris BTN dan Stafnya Mimi, Ami dan Korban Jumaria Sirait. Saat RDP Kacab BTN langsung menghubungi pihak Devloper/ Pengembang dan Notaris, kemudian langsung direspon adalah pihak Pengembang kita dengar langsung karena dispeakerkan.
Hadir juga 2 orang Staf/Pegawai BTN Mìmi dan Ami, Jumaria Sirait, yang mendengarkan pihak pengembang mengaku, sangat bermohon sampaikan supaya sertifikat rumah segera diberikan kepada nasabahnya karena sudah diserahkan pihak Deplover ke pada pihak BTN Medan,
“Kasihan Nasabah saya kalian buat, begitu juga yang 11 sertifikat lagi yang kalian tahan, semua urusan dengan kalian harus dilengkapi semua baru keperluan pengembangan dicairkan,” demikian pernyataan pengembang yang mengaku berada di Aceh guna mengurus sekolah anaknya di Aceh,” tutur Pengembang lewat HP Android Kacab.

Naifnya, hingga berita ini diterbitkan SHM belum ada diserahkan kepada Jumaria bahkan belum ada solusi dari Kacab Charli Tambunan, herannya Charli Tambunan saat dihubungi akhir Agustus 2023 menyatakan sudah dimutasi ke Kantor BTN Bandung, dan belum ada kepastian status hukum SHM artinya belum ada diserahkan kepada saya,” ujar Jumaria sambil meneteskan air mata.
Karena sudah melampaui batas waktu Jumaria terkesan dipermainkan pihak BTN Medan, bahkan kita menduga ada
Oknum BTN Telan Surat SHM tersebut!?”
Ditegaskannya,
“Kalau dalam waktu dekat ini pihak BTN tak bertanggung jawab, dengan berat hati saya (Jumaria) akan membuat Laporan Pengaduan Ke Polda Sumatera Utara, OJK dan Dewan Pengawas Perbankan, Menteri bahkan Presiden RI Bapak Jokowi!” tegas Jumaria penuh kekesalan.
Ditambahkannya,
“Adapun Pelaporan terhadap BTN Medan guna mempertanggung jawabkan di mana dan bagaimana Keberadaan dan Status SHM saya, mengapa BTN Medan tidak mau menyerahkan SHM kepada saya (Jumaria Sirait) perlu ketegasan dan keterbukaan pihak BTN yang jujur, transparan dan akuntabel,” ungkapnya tegas.
Harapan Jumaria
“Agar tak ada lagi Korban korban yang lain semoga ini bahan pembelajaran pihak BTN dan mau mempertanggung jawabkan, dan menjawab masalah Surat Kepemilikan atas Hak milik saya ,!” imbuh isteri Kapolsek Kota Pinang, Jumaria Sirat Dosen UHN P Siantar.(Hs)
