MEDAN, Dugaan terjadi pembiaran oleh aparat Pemerintah Kota medan terhadap Bangunan liar atau Bangunan Tampa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin menjamur di daerah Kecamatan Helvetia, Kota Medan Sumatera Utara.
Pantauan wartawan Selasa (24/10/2023) ada di daerah Jalan Budi Luhur, ada sekitar 13 pintu Kos-kosan berlantai 2 berdiri tegap Tampa ada plang PBG dan ada lagi di Jalan Bakti Luhur, bangunan satu pintu rumah mewah berdiri dan sedan g tahap pembangunan Tampa PBG juga.
Ketika tim media betsama media MSTV melewati daerah wilayah Kecamatan Helvetia Medan, begitu maraknya bangunan liar berdiri Tampa plank Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dilintasi para awak media.
Kemudian untuk memastikan apakah bangunan itu telah memiliki ijin dari pemerintah Kota Medan, tim media berhenti dilokasi bangunan, sebagai penggali informasi guna mengetahui kenapa plang PBG tidak dipasang, Tim media pun bertanya ke pemilik bangunan Kos-kosan mengaku bermarga Ginting,
” bang ini bangunan Abang ya,kenapa GK ada plank nya bang?” “bang ini 13 pintu berlantai 2 bang, bangunannya dan sudah kami serahkan ke lurah dan kecamat bang, supaya orang camat yang mengurus bang Kata Pemilik Bangunan pokoknya sudah kuserahkan sama orang itu bang ( Lurah dan Camat)” bunyi percakapan wartawan dan pemilik Bangunan.
Dari keterangan pemilik bangunan tersebut disinyalir dan kuat dugaan lLurah Kecamatan Helvetia Dwikora dan Camat Helvetia tidak sungguh- sungguh menjalankan tugasnya terkait kepemilikan warga pada ijin PBG.
Lurah dan Camat diduga tidak memberi teguran agar pemilik bangunan mengerti izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar pemilik bangunan tidak nekat melanggar aturan dan Hukum.
Sebab bila mana pemilik bangunan mendirikan bangunan Tampa PBG dapat dikenakan sanksi yang berat.

Kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat(1) UU bangunan gedung.
Sementara itu pasal 1 angka17 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung (“pp 16/2021”) menegaskan:
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal ini pun menjadi cambuk bagi Walikota medan agar genjar mengawasi dan mengaudit para camat dan Lurahnya.
Wali kota Medan, Bobby Nasution harus meninjau langsung ke lapangan dimana ada dua titik bangunan di Kelurahan Dwikora berdiri Tampa PBG sudah mencapai 50% tampa ada plang PBG.
Hal ini perlu dilakukan Bobby mengingat dirinya pernah berucap dan menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkot Medan agar menertibkan bangunan liar supaya tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
(tim)