>

Polres Langkat Pengungkapan kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara Bersama Sama Terhadap Orang

Langkat, KINCIRNEWS.COM |

Kegiatan press release Pengungkapan kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan secara bersama sama terhadap orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang bertempat di Aula Jasmine Polres Langkat. Senin (4/8/2023), sekitar pukul 14.30 Wib.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH pimpin press rilise beserta jajarannya yang berhadir yakni, Kasat Reskrim IPTU Luis Beltran Krisna Dhita Marissing, STK, SIK, MH, Kasi Humas AKP Yudianto,Kbo Reskrim Polres Langkat IPTU Sihar Sihotang, Para Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat Wartawan Media Online, Cetak dan Elektronik.

Adapun perkara Tindak Pidana yang di Press Release adalah Tindak pidana Dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.Adapun Dasar adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 09 Juli 2023.

“Menurut keterangan di peroleh dari Korban Simson Sembiring Als. Bagong, (40 Tahun) Warga Dsn. Sampan Getek Ds Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.

Kejadian Pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun Tanjung Balai Desa Beruar Kec. Kuala Kab. Langkat telah terjadi dugaan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simon Sembiring Als. Bagong (Korban Meninggal duni-Red).

Sedangkan korban Sultan mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam, sehingga dalam hal ini Penyidik Satreskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun, bagi para pelaku.

“Kronologis Penangkapan Tersangka Untuk Tersangka H dan YYG tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023,sekira pukul 14.00. Wib.

“Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Langkat terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang lain dan sehingga pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib pelaku JS, SIG dan FEDS berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Dsn VII Ds. Lau Mulgap Kec. Selesai Kab. Langkat didalam sebuah Bengkel.

Dari tangan tersangka didapat barang bukti yang diamankan dalam Tindak Pidana tersebut adalah 1 Celana Panjang Jeans warna biru terdapat bercak darah milik korban, 1 ikat pinggang warna coklat milik korban. 1 baju kaos warna kuning bertuliskan Cardinal warna kuning terdapat bercak darah milik korban. 1 kaos singlet warna putih terdapat bercak darah milik korban, 1 pasang sepatu warna coklat milik korban, 1 bilah parang panjang 60 cm.

Para tersangka dikenajan Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Iren)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page