Medan, KINCIRNEWS.COM | Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Kota Medan di Lapangan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.Dalam kegiatan itu, Erwin Siahaan menerangkan, banyaknya aturan dan ketertiban dan ketentraman yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Medan
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta, seluruh warga untuk berani menyampaikan keluhan apapun terkait kondisi yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman di Kota Medan.
“Kita hadir di sini untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman,” jelas Erwin Siahaan kepada seluruh warga yang hadir. Dikatakan Erwin, kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi terkait adanya beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar.”Misal ini pedagang kaki lima itu harus ditertibkan. Kelurahan sini sering terjadi tawuran juga, silahkan lapor dan keluhkan di sini. Kami ke sini untuk mendengarkan keluhan-keluhan bapak ibu semua tentang ketertiban dan ketentraman,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga setempat banyak mengeluhkan tentang kasus pencurian di daerah mereka.
“Di sini keamanannya kurang. Mohonlah pak untuk pihak kepolisian lebih ditingkatkan lagi dalam penjagaannya,” ucap Amir, warga setempat. Amir juga mengeluhkan tidak adanya tempat pembuangan sampah yang diberikan pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
”Tempat ini sering tercium bau tidak enak. Karena, banyak warga yang membuang sampah rumah tidak pada tempatnya. Ini cukup mengganggu keamanan dan kenyamanan kami,” keluhnya.Menanggapi persoalan tersebut, Erwin berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan yang dialami warganya ke Pemko Medan
”Keluhan ini akan kami bawa ke Pemko Medan. Kami juga minta untuk Satpol PP untuk melakukan penertiban secara harmonis, pada saat menggusur pedagang kaki lima,” pungkasnya. (Louis)













