DAIRI, KINCIR NEWS
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang di tangkapnya seorang laki-laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat 14/4/23 di jalan maha bunga desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala.

Terduga pelaku tindak pidana curat yang di tangkap pada hari minggu 16/4/23 sekira pukul 16.30 Wib di desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi. Terduka pelaku berinisial A M, (L) (54) islam, warga Dusun Parbuluan Desa Parbuluan I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban lalu membobol Pintu rumah (mencongkel).
Dari terduga pelaku curat, turut di amankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Supra dengan nopol BB 5029 YI, Uang sebanyak RP. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), 1(Satu) buah Handphone merek Samsung galaxy A02, 1 (Satu) Buah martil dengan gagang kayu dan 1 (Satu) Bilah pisau dengan gagang kayu.
Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln. Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kec. Siempat Nempu Hulu kab. Dairi (Tepatnya Di rumah korban Hamid Sagala).
Selanjutnya atas peristiwa tersebut tim sat reskrim polres Dairi yang di pimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa di duga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah A M kemudian terhadap yang bersangkutan di lakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung meriah Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.
Dari hasil Interogasi terhadap A M yang bersangkutan membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 (Satu) Unit Handphone Dari Rumah Korban Hamid Sagala.
Pada saat di lakukan penangkapan dari penguasaan A M terdapat 1 (Satu) Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah di lakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi.
Saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna di lakukan penyidikan selanjutnya.
Di tambahkan Rismanto bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat di gunakan.
