Simalungun, KINCIR NEWS
Kepolisian Resor Simalungun menangkap pasangan kekasih yang diduga pengedar narkotika di dalam sebuah rumah di kawasan Kelurahan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (23/3), menjelaskan, pihaknya mengamankan keduanya saat melakukan penggerebekan pada Selasa, 21 Maret 2023 kira-kira pukul 11.00 WIB.
Keduanya, pria inisial DP (48) alias Depan dan perempuan inisial RS (49) alias Lila Goyang, pemilik tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu berat bruto 8,25 gram.
Sabu -sabu yang diamankan sebagai barang bukti itu diakui milik pasangan kekasih tersebut untuk dijual, yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kepolisian juga mengamankan satu unit timbangan digital, uang hasil penjualan sejumlah Rp1.500.000, satu set alat isap sabu-sabu, dua unit HP android dan plastik kresek warna hijau.
AKP Adi Haryono mengatakan, penangkapan melalui aksi penggerebekan Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra didampingi perangkat desa menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba.