SIDIKALANG, KINCIR NEWS
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh ketika di konfirmasi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang di tangkapnya 3 (tiga) pria dewasa.
Ketiganya berinisial B G (38), B H (35) dan P L (42) yang di duga melakukan tindak pidana memanen, memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang yang terjadi pada hari minggu 12/03/23 sore di dua lokasi kawasan hutan lae pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi dan kawasan hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.
Sebelum penangkapan, Team yang di pimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda Parlin A Harahap, SH dan Ipda Juarno, masuk ke dalam Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Pengambilan Getah Pinus dari dalam Kawasan Hutan pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira Pukul 16.30 Wib.
Setibanya di lokasi Team melihat Pohon-pohon Pinus yang berada dalam kawasan Hutan tersebut dalam keadaan bekas di deres dan di tampung dengan menggunakan Plastik transparan untuk di ambil getahnya. Selanjutnya Team melakukan Pencarian dan menemukan ada sebuah gubuk berada di dalam hutan
Pada saat Team mendatangi gubuk, di gubuk tersebut di temukan dua orang pria dewasa berinisial B G dan B H berada dalam gubuk.
Setelah Team melakukan Interogasi keduanya mengakui bahwa mereka adalah pelaku yang menderes Pohon-pohon Pinus tersebut untuk di ambil getahnya/minyaknya.
Dari hasil interogasi, penjelasan B G menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Lae Pondom Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul sedangkan dan juga keterangan B H menderes getah Pinus di Kawasan Hutan Silalahi Desa Silalahi I Kec. Silalahi Sabungan.
Tidak hanya itu, keduanya saat di interogasi, mengakui bahwa perbuatan tersebut di lakukan atas anjuran dari P L yang beralamat di Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan.
Selanjutnya Team mengamankan B G dan B H berikut menyita barang bukti yang berada di TKP. Barang bukti berupa Getah-getah Pinus yang berada di dalam Plastik penampungan dari pohon, sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka, Pisau yang di gunakan untuk menderes Pohon dan Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah kedalam Plastik Penampung. Kemudian petugas membawa ke dua terduga pelaku ke Polres Dairi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira Pukul 10.00 Wib Team yang di pimpin oleh Kanit III / Tipidter Satreskrim Polres Dairi Ipda M Fahri Afrizal, SH bersama-sama dengan Ipda P Lumbantoruan mendapatkan informasi keberadaan pelaku P L selaku pihak yang menganjurkan dan mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut.
P L yang merupakan pihak yang menganjurkan dan mendanai kegiatan pengambilan getah/minyak Pinus tersebut akhirnya berhasil di amankan petugas sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Lintas Desa Hariara Pintu Kec. Harian Kab. Samosir.
Kemudian dari hasil interogasi, yang bersangkutan membenarkan telah menyuruh B G (38) Katholik, Pekebun, Kel. Sukamaju Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan Prov. Sumut dan B H (35) Kristen, Pekebun, Kel. Tanjung Kuyo Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Prov. Riau.
Keduanya di perintahkan PL untuk mengambil getah pinus dari dalam hutan dan membeli getah tersebut seharga Rp. 6.000,- s/d 6.500,- perkilonya dari B G dan B H.
Barang bukti yang di amankan adalah :
- Getah Pinus yang berada di dalam Pllastik-plastik penampungan dari pohon.
- Sebuah Jirigen yang berisikan Air Cuka;
- Pisau yang di gunakan untuk menderes Pohon Pinus.
- Plat Seng yang berfungsi sebagai aliran getah agar tumpah ke dalam Plastik penampung.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku berinisial :
- B G, laki-laki, 38 Tahun, Katholik, Pekebun, Kel. Sukamaju Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan Prov. Sumut.
- B H laki-laki, 35 Tahun, Kristen, Pekebun, Kel. Tanjung Kuyo Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Prov. Riau.
- P L laki-laki, 42 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Desa Parsingguran II Kec. Pollung Kab. Humbang Hasundutan Prov. Sumut.
Pasal yang di persangkakan terhadap ke 3 (tiga) terduga pelaku adalah
Tindak Pidana Memanen atau memungut Hasil Hutan di
dalam Hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kegiatan Unit Tipidter Satreskrim Polres Dairi dalam rangka Upaya menjaga kelestarian alam dan tangkapan air Destinasi Wisata Danau Toba di wilayah hukum Polres Dairi dengan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pengambilan Getah/minyak Pinus di Kawasan Hutan,” ungkapnya.
“Saat ini ketiga terduga pelaku mendekam didalam sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” pungkas Doni.(Louis)