>
Berita  

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka penganiayaan secara bersama2 di Dsn.I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai

Serdang Bedagai, KINCIR NEWS

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, (Sergai), Polda Sumut berhasil menangkap 6 (Enam) orang tersangka penganiayaan secara bersama sama di Dusun 1 Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai, Sumatera Utara.

Penangkapan para tersangka ini berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT tentang tindak pidana Penganiayaan Pelapor / korban : JULIADI alias EGO (LK, 32) warga Dsn I Kp.Banjar Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim bergerak cepat menangkap para tersangka di hari dan dua tempat yang berbeda yakni, Hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 02.30 wib s/d selesai di Dusun IX B Desa Bingkat Kec.Pegajahan Kab.Serdang Bedagai dan Hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 wib di belakang Puskesmas Desa Pon, Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai tepatnya di dalam rumahnya.

Adapun keenam tersangka yang berhasil ditangkap yakni, HG alias B, (44) warga Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, RW alias R alias A, (38) warga Dsn.I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai, IH alias I, (32) warga Dsn.V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, ZM alias O, (46) warga Dsn.III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab Sergai, A alias D, (30) warga Dsn I Gerdu Desa Pon Kec.Sei Bamban dan AS alias D, (31) warga Dsn I Suka Tani Desa Sukadamai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Dalam interogasi cepat yang dilakukan polisi, para tersangka ini mengakui perbuatannya dan mengakui bersama 11 orang lainnya.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP M Ali Machfud melalui kasi humas Iptu Junaidi Arman secara tertulis kepada awak media, Sabtu (04/03/2023) menjelaskan, Kronologis kejadian Pada hari Jumat (24 /02/ 2023) sekira pukul16.00 wib, pelapor atas nama Juliadi alias Ego dijemput oleh temannya bernama DEDEK dari rumahnya di Dsn.I Kp.Banjar Ds.Gempolan Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.

Kemudian bersama sama pergi ke Gerdu Ds.Pon (TKP), sesampainya di TKP pelapor sudah ditunggu oleh terlapor (para tersangka) dan kawan lainnya yang langsung memukul pelapor pada bagian kepala sehingga pelapor terjatuh serta memijak mijak tubuh pelapor.

Selanjutnya tangan pelapor diikat dengan menggunakan tali timba lalu dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan dibawa menuju ke daerah Sialang Buah dan sesampainya di Sialang buah terlapor kembali memukuli pelapor. Pelapor kembali dinaikkan kedalam mobil tersebut dan dibawa ke daerah Besitang sesampainya di Besitang terlapor menutup wajah pelapor dengan menggunakan handuk dan tangan diborgol dan langsung dibuang ke dalam sungai dan terlapor pergi meninggalkan pelapor.

Setelah pelapor mendengar bahwa terlapor dkk sudah pergi, pelapor naik kembali ke darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang TP percobaan pembunuhan dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Saat ini ke.6 tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut dan para tersangka lainnya masih dalam pengejaran” Ujar Iptu Junaidi mengakhiri. (Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page