>
Berita  

POLRESTA DELI SERDANG GELAR KONFRESI PERS TERKAIT AKSI TAWURAN

DELI SERDANG, KINCIRNEWS

Seorang warga bernama Arifin (26) tewas ditikam saat bentrok di Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Atas kejadian ini, polisi menetapkan lima orang tersangka
Peristiwa bentrok itu terjadi di Desa Dalu X A, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Polresta Deli Serdang menetapkan lima tersangka atas tewasnya korban,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji saat pers rilis, Rabu (15/2).

Peristiwa bentrok itu terjadi di Desa Dalu X A, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Kombes Irsan menjelaskan kelima tersangka itu, yakni ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16), MM alias Maksum (16) dan OF alias Ojek (16).

“Dari kelima tersangka, ADM alias Mantan Wakapolrestabes Medan itu menyebut aksi bentrok itu dipicu hanya karena saling ejek di media sosial antara geng korban dan geng pelaku. Akibatnya, para pelaku tersulut emosi hingga akhirnya terlibat bentrok.

“Motif peristiwa perkelahian itu adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial antar kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Jo Pasal 55 dan 56 Subs pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polresta Deli Serdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Louis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page