MEDAN, KINCIRNEWS
Satreskrim Polrestabes Medan dan Sat Intelkam Polrestabes Medan menangkap pelaku percabulan terhadap seorang santriwati berinisial IR (14), yang terjadi di toilet masjid di Kecamatan Percut Seituan.
Pelaku bernama Heri Gunawan (29), merupakan seorang karyawan perusahaan yang tinggal di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban pada 5 Januari lalu.
“Pada tanggal 15 November 2022, pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp untuk bertemu di mesjid, sehingga terjadi lah perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,”kata Kompol Fathir didampingi Kasat Intelkam AKBP Ahyan S.Sos MM, Sabtu (14/1/2023).
Kompol Fathir yang juga didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Feriana Gultom SH MH
menyampaikan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Pelaku menjanjikan akan menikah korban, sehingga terjadinya perbuatan tersebut,”ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Kompol Fathir mengatakan pelaku sudah lebih dari satu kali mencabuli korban tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,”sebutnya.
Dirinya menyebutkan dalam proses penanganan perkarar terhadap pelaku mendapat atensi khusus dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan.
“Agar penanganan perkara terhadap pelaku dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional,”Pungkasnya. (Louis)