Deli Serdang, KincirNews.com
Pada Tanggal 20/12/2022 Pukul 14.30 Camat Percut Sei Tuan Melaksanakan Rapat Musyawarah Penataan Pajak Gambir Dilaksanakan Di Aula Kecamatan Percut Sei Tuan.
Camat Melaksanakan rapat tersebut permasalahan Pasar Gambir yang tak kunjung kelar karena pedagang menolak ditata dan ditertibkan,Muspika Percut Sei Tuan pada 2023 mendatang akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015.
Disampaikan Langsung Oleh Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP MSi saat dialog publik Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015 bersama pedagang kaki lima (pkl) dan berbagai elemen masyarakat, Selasa (20/12/2022).
Perlu kesadaran dari para pedagang untuk menciptakan kenyamanan menghindari Kemacetan lalu lintas di Pasar Gambir ini sudah bertahun-tahun terjadi.
Kami juga selama 4 bulan ini terus melakukan penataan dan penertiban Kita tidak melarang bapak-ibu berjualan tapi patuhi peraturannya,Jika tetap melanggar, kami akan menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 karena sudah melanggar ketertiban umum,”Kata Pak Camat.
Dan Pak Camat masih memberi kelonggaran waktu bagi pedagang hingga akhir Desember Namun paa 2023 nanti, pihaknya akan langsung bertindak tegas akan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015.
Pada kegiatan itu, Yakub ketua Forum Pedagang Kaki Lima menyebutkan alasan pedagang tidak mau pindah berjualan ke pajak lain karena kurang laku dagangannya. Sehingga mereka memilih jualan di badan jalan.
Namun ucapan Yakub langsung diklarifikasi oleh Babinsa mewakili Danramil Percut yang menyebutkan dirinya sudah 6 tahun bertugas dan permasalahan Pasar Gambir tak kunjung selesai.
Padahal sudah dibangun Pajak Forum dan pajak lainnya untuk menampung para pkl. Namun kenyataannya sampai saat ini, masih saja pedagang membandel dan tetap berjualan di atas parit maupun trotoar.
Diakhir dialog, camat kembali mengultimatum pedagang agar mematuhi peraturan.
Tahun depan (2023) kami akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Sumut untuk penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2015.
Pihak provinsi akan membantu penertiban Pedagang Pasar Gambir yang merupakan ikon Kecamatan Percut Sei Tuan. Disini juga jalan keluar masuk kenderaan menuju Bandara Kuala Namu. Jadi sudah selayaknya harus tertib lalu lintas, jangan ada kemacetan lagi,” pungkas camat.
Kegiatan Rapat Musyawarah Penataan Pajak Gambir Dihadiri Oleh Danramil, Ketua PU, Babinsa Polsek Percut Sei Tuan Serta Organisasi Masyarakat, Ampi ,MPI ,FKPPi ,Laskar ,merah putih, Pemuda Pancasila, LSM