BELAWAN, KINCIRNEWS.COM
Polres Pelabuhan Belawan telah melaksanakan kegiatan konferensi pers penangkapan TSK D tindak pidana narkoba jenis shabu Senin 05 Desember 2022 sekitar pukul 15:30 wib, bertempat di aula Wira Satya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., yang didampingi Wakapolres AKBP Sukarman,SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH.
Dalam rilis tersebut diketahui tersangka : inisial D (57 thn), residivis kasus yang sama
waktu dan TKP Penangkapan : Rabu, 30 November 2022 pukul 21.00 wib di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli
Polisi menemukan Barang Bukti Shabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000,- dari tersangka maka pasal yang dilanggar : Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pada Rabu, 30 November 2022 didapat informasi dari warga bahwa di Jalan Veteran pasa 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D yang menjual narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengamatan dan kemudian TSK D dijumpai berada didalam rumahnya sehingga langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana TSK ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu dan uang Rp. 560.000,- yang diduga hasil penjualan shabu serta ditemukan 1 buah timbangan elektrik dari atas meja ruang tamu rumah TSK.
Dari hasil introgasi awal TSK mengakui sebagai pemilik narkotika jenis shabu tersebut dan mengakui shabu tersebut untuk dijual, kemudian TSK mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan saat ini. (Louis)