>

SAT NARKOBA POLRES BINJAI AMANKAN SEORANG WANITA DAN DUA PRIA SAAT TRANSAKSI NARKOBA

Kota Binjai,-

Kasat narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE, SH, MH memberikan arahan dan bimbingan disaat melaksanakan apel malam pada pukul 21.00 wib dilapangan polres Binjai, Senin 28/11/2022,

Sesaat selesai melaksanakan apel kasat narkoba menerima telephon dari masyarakat dan memberikan informasi bahwa di jalan Letnan Umar Baki kelurahan Limau Sundai kecamatan binjai barat sering terjadi transaksi jual beli narkotika,

Mendapatkan informasi tersebut AKP Irvan Pane, SH, MH memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman, SH beserta anggota timnya untuk melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki, dan tepatnya pada pukul 00.30 wib petugas melihat adanya 3 (tiga) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.

Saat itu juga petugas langsung menghampiri dan mengamankan ke 3 (tiga) orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan dan menemukan serta menyita 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari salah seorang laki-laki dengan inisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap terduga ke 3 (tiga) orang serta mengaku bahwa keberadaannya di rumah tersebut untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan, menurut pengakuan tersangka AJ.

Adapun identitas terhadap terduga pelaku bandar narkoba yang diamankan sat narkoba polres Binjai yaitu ;

  1. AJ, (30) laki-laki, swasta jalan balai desa kelurahan lalang kecamatan medan sunggal
  2. MY, (25) perempuan, swasta tanjung jati kecamatan binjai barat
  3. Nama : MAA (29), laki-laki,swasta, jalan balai desa kelurahan lalang kecamatan medan sunggal

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah ; 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik transparan (berat bruto 8, 17 gram) dan 2 (dua) unit hanpone merk oppo warna hitam dan Vivo warna silver,

Dan terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. Pungkas AKP IRVAN PANE, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page