LANGKAT,
Polres Langkat berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang bukti di Lingkungan VII, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.”Tersangka pengedar narkoba ditangkap dari gubuk atau cangkruk dan sekaligus juga mengamankan barang buktinya di tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Rabu (23/11).
Dijelaskannya, tersangka yang ditangkap yakni AH alias Haris alias Dewa (51) dan AHL (48). Keduanya warga Jalan Letda Sujono, Gang Lombok, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.Petugas juga menyita barang bukti 5 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 6,20 gram, 2 handphone, timbangan elektrik, dan plastik yang berisikan plastik klip bening kosong.Danu menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada gubuk/cakruk di Lingkungan VII, Kelurahan Hinai Kiri Secanggang sering terjadi transaksi sabu.
petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah cakruk atau gubuk, dan menangkap 2 orang yang diinformasikan masyarakat sedang duduk di dalam tempat tersebut.Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti. Ketika diinterogasi, AH alias Haris alias Dewa mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
kedua tersangka yang diamankan dan barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (LOUIS)