KINCIRNEWS, Medan | Robby Anangga, salah satu terlapor di Polda Sumut menyayangkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadapnya hingga Ia bersama tim kuasa Hukumnya H. Syarwani, S.H., menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan itu dimana dlaporkan pihak Delmeria Sikumbang di Mapolda Sumut.
Robby Anangga menyebut penetapan status tersangka yang di sematkan kepadanya merupakan tindakan kriminalisasi.
Hal ini ditegaskan langsung Robby Anangga dalam konfrensi persnya yang di laksanakan di sekretariat Syarwani S.H Associates Jalan Amir Hamzah Medan, Sabtu (22/10/222).
Dihadapan awak media, Kuasa Hukum Syarwani S.H mengatakan kliennya mengalami kriminalisasi oleh penyidik Polda Sumut, Pasalnya putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN, menyatakan bahwa PT. Dirgantara Deli Trans memenangkan perkara dan menyatakan bahwa kesepakatan bersama yang di lakukan oleh Indra Alamsyah, Delmeria, dan Robby Anangga di anggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya, Ucap Syahwani.
Jadi terkait laporan Delmeria terhadap Robby Anangga dengan Nomor : LP / 1213 / VII / 2021 / SPKT POLDA SUMUT, itu harusnya tidak bisa di lanjutkan.
“Meskinya Polda Sumut segera menghentikan perkara karena hakim sudah mengkabulkan sengketa perdata dan jelas dari hasil putusan Hakim memenangkan PT. Dirgantara Deli Trans seperti yang tertuang dalam Direktori Putusan Nomor 381/Pdt/2022/PT MDN” Ungkap Syarwani.
Syarwani pun menyayangkan sikap dan proses hukum di Polda Sumut yang tidak berasaskan keadilan dan ketentuan yang sebenarnya.
“Akibatnya klien kami mengalami kerugian physikis atas tuduhan yang tak berdasar itu, dan lagi pula tidak dapat dibuktikan kerugian materi 3 sampai 4 miliar yang dituduhkan kepada Robby” tegas Syarwani.
Syarwani berharap Presiden RI melalui Kapolri khususnya Kapolda Sumut untuk menanggapi serius perkara ini yang melibatkan kliennya Robby Angga Lantaran Robby Angga merasa tertekan akibat adanya penetapan status tersangka pada kliennya .
(LOIS)