KINCIRNEWS, Medan | Tim satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peradaran narkoba jenis ganja berjumlah lumayan besar,menyusul diciduknya sembilan tersangka dari beberapa lokasi di medan.
9 tersangka membawa lebih dari 84 Kg ganja kering siap edar atau 84.694 grm disita untuk dijadikan barang bukti
Operasi tersebut dipimpin Oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Kanit II Narkotik, Iptu Hardianto yang disapa didon SH,MH, Kanit 1 Narkotik Iptu Wisnu SH,S,IK dan Kanit III Narkotik Iptu Marvel SH,SIK.
Seluruh Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di jalan Keprekan /Lahan Garapan kecamatan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022) Siang.
Seluruh barang bukti didapati polisi dari pengungkapan di Jalan Setia Bakti Komplek Perumahan Srigunting Desa Sunggal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu(21/09/2022). Pkl 14.30 WIB.
Di lokasi polisi meringkus HS 26 dengan barang bukti 45 Bal ganja kering seberat 46.000 kg atau 46 kg.
Di lain tempat yakni di Jalan Merak Jingga kelurahan kesawan kecamatan Medan Barat pada Jumat 23 bulan 9 2022 sekitar pukul 22.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RF 41 warga Jalan Benteng Hilir Gang Gayo Desa Bandar kalipa Kecamatan Percut Sei Tuan dari lokasi Jalan Benteng Hilir itu Kudus mendapat 2 kotak berisi 32 bungkus ganja seberat 32 kg.
Kemudian pada hari Rabu 28 bulan 9 2022 pukul 20.00 WIB di pengangkutan BTN Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padang Bulan kecamatan Medan Baru di ringkus ga41 warga Jalan Rawa cangkak kuttiga kelurahan Tegalsari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai dan Ma 23 warga Gang Darmo dusun IX Kelurahan Bangunsari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu keduanya menaiki mobil pick up hendak mengambil paket dan polisi langsung berhasil menangkap saat dicek dalam paket karton itu ditemukan 40 Ball ganja kering seberat 40 Kg.
Lalu pada Jumat 30 bulan 9 2002 pukul 08.00 WIB di Jalan Kakap Kelurahan Pandau hulu 2 Kecamatan Medan Area Kasat Reskrim berhasil Kembali meringkus 2 orang tersangka Eldi 24 warga kala Pemilu Desa kala kemili Kecamatan bebesan Kabupaten Aceh Tengah atau Jalan Kakap Kelurahan pandahulu 2 Kecamatan Medan Area dan PT 26 warga Kampung Baru Takengon Barat Desa Takengon Barat Kecamatan Aceh dari keduanya polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik ganja sebesar 2 kg.
Pada senin 10 bulan 10 2022 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Beringin 1 pasar 7 Dusun 8 Desa tembung Kecamatan Pocut Sei Tuan Deli Serdang polisi berhasil menyita 2 kardus berisi ganja kering yang ditemukan warga dan gensekering itu tak bertuan itu ditaksir mencapai berat 32 kg saat ini polisi masih menyelidiki pemiliknya.
Polisi menggerebek sebuah warung di jalan Banten Gang Amal ujung Dusun 9 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli pada senin 10 bulan 10 2012 pukul 16.45 WIB dari tempat itu polisi berhasil mengamankan T4 warga Jalan Banten Gang Amal Dusun 9A Kecamatan Medan Deli dan Ma 21 warga Jalan Banten Gang Amal 29 PT Kecamatan Labuan Deli dari keduanya berhasil diamankan satu gugus plastik warna biru berisi ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 1 kg.
Pada hari Rabu 12 bulan 10 2022 sekira pukul 16.00 WIB di loket j&t Jalan Pembangunan km 12 desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang polisi menerima laporan dari karyawan j&t adanya satu paket ganja karena seberat 1 kilo pakai ini dibawa celana Ungu Dengan pengiriman Berandal 1A dengan tujuan ke Tegal mangga Kota Bogor.
Dan Kasat Reskrim narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan sebuah rumah warga di Jalan Beringin Pasar 8 Gang Cempedak Desa tembung Kecamatan pojok situan Deli Serdang pada Kamis tanggal 13 bulan 10 2022 kira pukul 16.00 WIB.
Dan dari lokasi itu Kasat narkoba berhasil menangkap satu tersangka berinisial S 41 diamankan dengan barang bukti kepemilikan ganja kering sebesar 1,050 gram yang ditemukan dalam rumahnya.
Jadi total Barang bukti yang diamankan oleh Kasat narkoba Polrestabes Medan dan akan dimusnahkan ini sebanyak 84.694 gram kerangka Polrestabes Medan Kombes Pol Valentino alfatareda didampingi kasa narkoba kompor Raffles Langga Putra kasubahumas Poltabes Medan Kompol Riama Siahaan.
Usai memaparkan kapoldasabet Medan memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara membakar seluruh ganja kering dengan wadah dan bahan bakar.
Sebelum kita ucapkan kepada kepala desa setempat yang telah memberikan lokasi ini sebagai tempat pemusna dan terima kasih kepada Ibu Jaksa yang turut hadir ucapnya sembari memberi menjelaskan bahwa untuk ke-9 tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Louis)