KINCIRNEWS, Medan | Pelapor diduga salah menafsirkan surat berujung pelapor mengadu ke polisi. Ketua Umum sekaligus pendiri Perkumpulan Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) telah dilaporkan oleh Sekretarisnya sendiri yang berinisial WN, laporan polisi dibuat di Polrestabes Medan bulan September lalu oleh pelapor.
Hingga pada Selasa 18/10/2022 sekira pukul 14.00 Wib, Alex Simatupang yang menjabat Ketua sekaligus pendiri Pekumpulan Forum Wartawan Berintelektual Indonesia datang memenuhi panggilan dari penyelidik kepolisian Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi atas Surat panggilan wawancara dari kepolisian tersebut.
Wawancara berlangsung sekitar 2 (Dua) jam, dan Alex dicecar belasan pertanyaan dari penyidik Tipidter Polrestabes Medan.
Sebelumnya Alex telah menerima surat panggilan wawancara klarifikasi dari pihak Kepolisisan Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana yang bunyi pasal tersebut yakni menyatakan ” Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun penjara”.
Sementara dokumen yang menjadi alat bukti pelapor diduga merupakan surat resmi dari Perkumpulan berkop surat FWBI yang mana Alex merupakan Ketua dan pelapor merupakan Sekretaris.
Dugaan sementara yang disebutkan oleh Alex, dimana dirinya dilaporkan karena telah membubuhkan paraf diatas nama Sekretaris yakni pelapor sendiri.
Adapun dokumen yang dilaporkan ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh Alex sebagai ketua sah yang mana pada bulan Juli 2022 lalu, Alex menyurati bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) sebagaimana syarat mendirikan bangunan jika masyarakat ingin membangun. Alex pun berencana melaporkan bangunan itu agar di bongkar karena melanggar hukum.
Melalui surat ber kop surat FWBI, lantas Alex meminta klarifikasi pemilik bangunan untuk memberikan penjelasan kenapa Bangunan tersebut tidak memiliki SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan).
Alex lantas heran dimana pemilik Bangunan bukannya memberi klarifikasi atau tanggapan, Ia menduga pemilik atau pengawas bangunan tersebut diduga telah memberikan surat itu kepada Sekretaris FWBI berinisial WN, lalu WN tak terima dan melaporkannya.
” Saya sebagai Ketua sangat menyayangkan sikap daripada Sekretaris FWBI tersebut, kenapa saya memparaf diatas namanya, karena sudah jelas posisi saudara WN adalah sebagai Sekretaris, namun saudara WN kami anggap tidak pernah peduli dengan Organisasi FWBI dan tidak pernah hadir lagi di Pekumpulan ini sejak agustus 2021, organisasi ini harus jalan kenapa kami harus menunggu dia, sedangkan saudara (WN) tidak pernah muncul di organisasi.?” Jelas Alex saat memberikan keterangan dihalaman Polrestabes Medan (18/10/2022).
“Jadi mohon dicatat bahwa saya tidak pernah ada niat untuk mencoba memalsukan tanda tangan saudara WN tersebut disurat klarifikasi yang sudah dilaporkan saudara WN adalah sebuah Paraf dan bukan tanda tangan, karna di anggap penting (Urgent) maka saya selaku ketua bertindak untuk mem Paraf diatas nama Sekretaris demi kepentingan organisasi FWBI dan sesuai dengan Anggaran Dasar kami di pasal 24 ayat 1, dan harus jalan sesuai Visi dan Misi kami di perkumpulan ini, dan tak ada alasan saudara WN untuk melaporkan saya” tambahnya.
Alexpun menjelaskan bahwa selama ini WN sebagai Sekjend di FWBI sudah tidak pernah lagi aktif sejak bulan Agustus 2021, dan tak pernah melakukan komunikasi kepada dengannya.
Saat menghadiri panggilan Polisi polrestabes Medan, Alex didampingi Oleh Frisdarwin sebagai penasehat FWBI, dan beberapa anggota FWBI yakni Jhon Rudi Nababan, Adhi Surya Pratama dan lainnya.
Menurut Alex, Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI) terbentuk sesuai dengan Akte pendirian yang di sahkan oleh Kementrian Hukim dan HAM pada Februari 2021, yang mana pada posisi pendirian tersebut Alex Sander simatupang adalah Ketua, WN sebagai Sekretaris dan Budi Honk menduduki Posisi Bendahara.
KINCIRNEWS belum mendapat penjelasan dari pelapor WN terkait alasan apa yang membuat pelapor nekat membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan, Hingga kerugian apa yang pelapor alami atas terbitnya surat resmi Klarifikasi pelanggaran Membangun Gedung yang sebelumnya di keluarkan lembaga itu.
Agar diketahui bahwa Perkumpulan dipimpin oleh seorang ketua yang mana ketua berhak untuk melalukan paraf terhadap surat resmi berlogo organisasi jika pengurus tidak aktif.
Keputusan mutlak berada ditangan seorang Ketua untuk mencapai visi dan misi, kekeliruan tanpa analisa dan kajian bisa saja terjadi oleh pengurus lain jika gagal paham dalam menafsirkan hak dan wewenang masing-masing pengurus.
Untuk mengantisipasi kegagalan paham dalam sebuah organisasi, sebaiknya para pengurus di organisasi harus banyak belajar tentang kedudukan lembaga dan wewenang masing-masing pengurus mulai dari Ketua hingga pengurus lain.
(Red)