KINCIRNEWS, Sergai | Perdamaian Siregar tak berkutik ketika diciduk Satresnarkoba Polres Serdangbedagai.
Perdamaian Siregar ditangkap usai menjual narkotika jenis sabu kepada anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Serdangbeagai yang menyamar. Transaksi dilakukan di rumah pelaku yang berada di Dusun II, Desa Garap Hulu, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasat Narkoba Polres Serdangbedagai, AKP Juriadi mengatakan, Perdamaian Siregar diamankan pada Senin (4/10/2022) kemarin, menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena banyak orang tak dikenal kerap datang ke lingkungan tempat tinggal mereka, melakukan transaksi narkoba dengan pelaku.
Kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan melakukan transaksi narkoba di kediamannya,” kata Juriadi, Kamis (6/10/2022).
Juriadi menyebut penangkapan pelaku bermula saat tim Satnarkoba Polres Sergai mendatangi rumah pelaku dan menyamar sebagai pembeli.
Pelaku yang tidak curiga kemudian mengeluarkan sabu dari dalam rumah dan menyerahkannya kepada petugas.
Polisi pun kemudian langsung menciduk pelaku. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 7,43 gram dalam dua plastik klip.
Selain itu ditemukan juga 25 plastik bening dan satu wadah untuk menyimpan sabu.
“Ada barang bukti dalam dua plastik klip berukuran besar dan satu klip kecil berukuran sedang dengan berat 7,43 gram. Selain itu asa 25 klip plastik kosong berukuran kecil dan satu buah hp nokia warna hitam dan uang tunai Rp 202.000,” sambung Juriadi.
Polisi pun kemudian membawa pelaku ke Polres Serdangbedagai bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Narkoba jenis sabu langsung diamankan serta menyita barang bukti selanjutnya Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” sebut Juriadi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan maksimal seumur hidup.
(Louis)