KINCIRNEWS, Sergai | Oknum Bhabinkamtibmas, Polsek Dolok Masihul, Bripka BT dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituding lakukan pemerasan terhadap warga.
Oknum Bhabinkamtibmas itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena dituduh peras terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Juraida, keluarga dari terduga pelaku penganiayaan, oknum Bhabinkamtibmas itu disebut meminta uang Rp 3,5 juta.
“Laporan itu diserahkan ke Propam Polda Sumut pada 20 Agustus kemarin. Karena kami merasa yang dilakukan oknum polisi itu tidak profesional dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya. Dan juga ada permintaan uang kepada pelapor dan ancaman,” kata Juraida, Jumat (30/9/2022).
Pelaporan terhadap oknum Bhabinkamtibmas itu bermula ketika adanya laporan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Hermansyah Lubis terhadap AF (14).
“Awalnya abang saya itu dilaporkan keluarga AF, karena melakukan penganiayaan. Padahal tidak ada, dia hanya menemui AF bilang biar jangan memukul NL anak umur 10 tahun yang merupakan keponakan. Karena AF ini sering buat si NL itu nangis karena beratem dengan dia. Tapi saat dibilang AF ini melawan dan menepis tangan abang saya hingga mengenai wajahnya,” kata dia.
Upaya perdamaian pun kemudian dilakukan dengan melibatkan Lurah dan Bhabinkamtibmas.
Saat itu kata Juraida, keluarga pelapor meminta uang sebesar Rp 15 juta.
“Sempat dimediasi oleh Lurah, Bhabinkamtibmas kemarin, cuman keluarga korban minta uang Rp 15 juta, karena kami tidak ada uang, mediasi tidak jadi,” sebut Juraida.
Saat itu Bripka BT disebut Juraida mengancam akan melakukan penahanan terhadap Hermansyah jika tak memberikan uang tersebut kepadanya.
“Di luar mediasi yang kemarin gagal Bripka BT ini ngomong sama abang saya melalui telfonnya Kepala Lingkungan, dia bilang ke abang saya, kalau kau tidak ada yang sebanyak Rp 3,5 juta maka masuklah kau,” sambung Juraida.
Karena menolak memberikan uang tersebut kata Juraida, laporan penganiayaan pun kemudian berlanjut di Polsek Dolok Masihul.
Kata Juraida, abangnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, pada saat itu laporan penganiayaan tidak disertakan bukti bukti yang kuat.
“Kami merasa tindakan Bripka FM yang tidak profesional dalam melakukan tugas tugasnya. Itu yang membuat kami kemudian melaporkan Bripka FM ke Polda Sumut,” kata Juraida.
Dia pun berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polda Sumut. Karena hingga kini Bripka FM masih bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
“Kami berharap agar laporan kami bisa ditindaklanjuti oleh Polisi karana sampai saat ini dia masih juga bertugas di sana” tutupnya.
Hingga berita ini dimuat, Awak media masih mencoba minta keterangan dari terlapor Bripka FM.
( Louis)